LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Made Oka sakit, sidang korupsi e-KTP ditunda

Made Oka sakit, sidang korupsi e-KTP ditunda. Ketua majelis hakim, Yanto mengatakan selain dikarenakan alasan medis, pemeriksaan para saksi tidak bisa dilanjutkan mengingat berkas keduanya adalah gabungan.

2018-08-14 11:41:59
Korupsi E-KTP
Advertisement

Majelis hakim kasus sidang korupsi proyek e-KTP menunda persidangan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Penundaan dilakukan lantaran Made Oka sakit.

Ketua majelis hakim, Yanto mengatakan selain dikarenakan alasan medis, pemeriksaan para saksi tidak bisa dilanjutkan mengingat berkas keduanya adalah gabungan.

"Berhubung ada kendala mengenai kesehatan dan sekarang sedang dirujuk di luar poliklinik luar KPK sehingga hari ini pemeriksaan saudara belum bisa dilanjutkan karena satu berkas dengan terdakwa 2 (Made Oka Masagung)," ujar Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/8).

Advertisement

Sebelum sidang ditunda, majelis hakim memutuskan sidang lanjutan akan digelar pekan depan.

Sementara itu, sedianya jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan sembilan orang saksi. Sebagian dari mereka berasal dari swasta, bidang money changer.

Dalam surat dakwaan keduanya, sejak pembentukan konsorsium, Irvanto ikut serta dalam pembahasan yang dilakukan di ruko milik Andi Agustinus alias Andi Narogong di Fatmawati, Jakarta Selatan. Irvan, Andi dan beberapa pihak lainnya dari swasta sepakat pemenang konsorsium dari proyek tersebut adalah konsorsium PNRI.

Advertisement

Mengingat minimal jumlah peserta lelang adalah tiga konsorsium Irvanto bersama Andi dan tim Fatmawati, pihak-pihak swasta yang kerap ikut pertemuan di ruko Andi, sepakat membentuk konsorsium pendamping yakni konsorsium Murakabi Sejahtera dan konsorsium Astragraphia.

Setelah konsorsium PNRI dimenangkan, jatah proyek mulai dipertimbangkan. Salah satunya jatah untuk Setya Novanto. Sama-sama memiliki hubungan akrab dengan mantan Ketua DPR itu, rekening Irvanto dan Made dijadikan sebagai rekening "transit".

Lebih lanjut, dalam surat dakwaan Irvanto melakukan transaksi barter sebesar USD 2,6 juta melalui money changer. Proses barter tersebut tidak sederhana. Setidaknya ada 7 layer yang menjadi perputaran Biomorf Mauritius, perusahaan milik Johannes Marliem sebagai vendor penyedia AFIS proyek e-KTP, sebagai bentuk barter Irvanto.

Dalam transaksi tersebut, Riswan selaku pihak swasta yang bergerak di bidang valuta asing meminta bantuan rekannya sesama pedagang valuta, Juli Hira. Sebab, Riswan alias Iwan Barala tidak memiliki izin remittance, izin transfer valuta asing baik dari dan luar negeri. Sementara itu, rekening Irvanto berada di Singapura.

Kepada Juli, Iwan mengatakan dirinya membutuhkan USD 2,6 juta. Hal itu diamini oleh Juli dengan permintaan uang tersebut dinginkan Juli sebagai transaksi jual beli ke beberapa perusahaan, sehingga uang Biomorf menyebar ke beberapa perusahaan.

Selain itu, Irvanto disebut menerima sejumlah uang dalam rentang waktu 19 Januari - 19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3.500.000.

Sedangkan peran Made oka Masagung, mantan komisaris PT Gunung Agung, yakni sebagai penampung uang-uang dari Biomorf Muritius yang seluruhnya berjumlah USD 3.800.000 melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah USD 1.800.000 melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2.000.000.

Atas perbuatan keduanya, jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka dengan Pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
Ditemani Johannes Marliem, Narogong antar duit USD 200.000 ke Diah Anggraini
Selidiki penerimaan Chairuman Harahap soal e-KTP, jaksa singgung hobi anak
Chairuman Harahap menjadi saksi di sidang Irvanto dan Made Oka Masagung
Irvanto dan Made Oka Masagung jalani sidang lanjutan terkait e-KTP
Muda Ihsan kembalikan duit SGD 1.700 pemberian keponakan Setnov ke KPK
Made Oka Masagung ajak penyedia vendor ketemu Setya Novanto tiga kali

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.