Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Muda Ihsan kembalikan duit SGD 1.700 pemberian keponakan Setnov ke KPK

Muda Ihsan kembalikan duit SGD 1.700 pemberian keponakan Setnov ke KPK Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung jalani sidang perdana. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada KPK kembali mengonfirmasi aliran uang untuk Setya Novanto melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Muda Ihsan Harahap, mengaku Irvanto pernah meminjam rekeningnya dengan alasan urusan bisnis.

Saat itu, tanpa menyebut tahun, Muda Ihsan mengatakan ada uang masuk ke rekeningnya dengan jumlah besar atas nama Agung. Jaksa kemudian mengonfirmasi maksud Irvanto meminjam rekeningnya. Namun ia mengaku tidak tahu alasannya.

"Katanya mau ada temennya mau transfer uang ke dia lewat rekening saya. Ketika uang masuk cukup besar katanya uang dari Agung itu sebesar SGD (Dolar Singapura) 383.040," ujar Muda saat menjadi saksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (7/8).

"Kenapa pakai rekening anda?" tanya jaksa Eva Yustisiana.

"Saya juga engak tahu. Dia bilang biasa lah bisnis," kata Muda.

Muda Ihsan mengatakan, keterangan dalam rekening koran tertulis advise credit. Namun, imbuh Made, diketahui lebih lanjut perihal berita transfer. Saat itu, bank hanya mengatakan ada seseorang meminta pihak bank mentransfer uang dengan jumlah tertentu ke rekening Muda Ihsan Harahap.

"Bank enggak bisa kasih tahu ke saya, tapi mereka bilang ini ada orang perintah langsung untuk kirim ke rekening saya," tukasnya.

Setelah uang masuk ke rekeningnya, Muda mengantar uang tersebut ke Irvanto di Jakarta. Dari jasanya itu, diakui mendapat uang transport dari Irvanto dengan total keseluruhan sekitar SGD 1.700. Uang itu akhirnya dikembalikan ke KPK.

"Saya enggak ada minta. Kadang dia kasih SGD 1.000 untuk ganti ongkos pesawat, suruh ambil uang taksi. Rp 17.500.000 setengah saya kembalikan ke KPK. Sekitar SGD 1.700," ujar Muda.

Diketahui, dari kasus ini sudah lima terpidana telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mereka, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, dan Anang Sugiana Sudiharjo. Dua terdakwa yang masih menjalani proses sidang adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Irvanto dan Made Oka didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagai pihak penyalur uang hasil korupsi untuk Setya Novanto.

Melalui Made oka Masagung, Setya Novanto menerima uang berjumlah USD 3.800.000 melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah USD 1.800.000 melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2.000.000.

Sementara melalui Irvanto dalam rentang waktu 19 Januari-19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3.500.000. Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7.300.000.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP