LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mabes Polri Seret Brigjen Prasetijo Sidang Etik usai Putusan Pengadilan Inckraht

Menurut Ferdy, ada kemungkinan Brigjen Prasetijo mengajukan banding atas vonis tersebut. Sebab itu, Polri masih menunggu putusan persidangan dengan kekuatan hukum tetap alias inckraht.

2021-03-10 14:21:30
Brigjen Prasetijo Utomo
Advertisement

Majelis Hakim memvonis Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Terkait pemecatan, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan bahwa pihaknya memiliki mekanisme persidangan kode etik profesi. Hal itu dapat dijalankan usai putusan inckraht persidangan.

"Harus inckraht dulu baru sidang kode etik," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Rabu (10/3).

Advertisement

Menurut Ferdy, ada kemungkinan Brigjen Prasetijo mengajukan banding atas vonis tersebut. Sebab itu, Polri masih menunggu putusan persidangan dengan kekuatan hukum tetap alias inckraht.

"Menunggu bersangkutan banding atau tidak. Kalau diterima artinya sudah inckraht, kita laksanakan kode etik profesi," kata Ferdy.

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/3).

Advertisement

"Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," kata Damis.

Hakim menyatakan Brigjen Prasetijo terbukti bersalah karena telah menerima suap menerima suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif dakwan pertama," ucap Damis.

Brigjen Prasetijo disebut melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor)

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam menyusun amar putusan, majelis hakim menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan Brigjen Prasetijo Utomo tidak sesuai dengan program pemerintah dalam mencegah korupsi. Kemudian, merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum khususnya Pori.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, terdakwa sudah mengabdi selama 30 tahun sebagai anggota Polri, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, terdakwa sudah mengakui perbuatannya menerima 12 ribu US Dollar.

Atas hal tersebut, Brigjen Prasetijo mengaku menerima. Sedangkan jaksa masih pikir-pikir. "Saya menerima majelis hakim," ucap Prasetijo.

Reporter: Nanda Perdana
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
Brigjen Prasetijo Terima Vonis, Kuasa Hukum Tetap Buka Langkah Banding
Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Brigjen Prasetijo Utomo
Brigjen Prasetijo Ditanya Hakim Soal Vonis 3,5 Tahun Penjara: Saya Terima
Disuap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara
Hari Ini, Dua Jenderal Polisi Hadapi Vonis Kasus Suap Djoko Tjandra

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.