Disuap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/3).
"Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," kata Damis.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena telah menerima suap menerima suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif dakwaan pertama," ucap Damis.
Prasetijo disebut melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor)
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. PU menuntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam menyusun amar majelis hakim menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Brigjen Prasetijo Utomo tidak sesuai dengan program pemerintah dalam mencegah korupsi. Kemudian, merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum khususnya Pori.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, terdakwa sudah mengabdi selama 30 tahun sebagai anggota Polri, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, terdakwa sudah mengakui perbuatannya menerima USD 12 ribu.
Atas hal tersebut, terdakwa mengaku menerima. Sedangkan jaksa masih pikir-pikir. "Saya menerima majelis hakim," ucap Prasetijo.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya