Mabes Polri putuskan gelar perkara Ahok tertutup dan tidak live
Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama akan dilakukan pekan depan. Proses gelar perkara pun akan dilakukan secara tertutup. gelar perkara hanya akan disaksikan langsung pihak pelapor, para saksi ahli, Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan anggota Komisi III DPR.
Setelah memeriksa terlapor dan sejumlah saksi dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Mabes Polri akan segera melakukan gelar perkara. Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menuturkan, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama akan dilakukan pekan depan.
"Gelar perkara Rabu (16/11)," kata Irjen Boy dalam pesan singkat, Jumat (11/11).
Seperti dilansir Antara, gelar perkara akan dilakukan di kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat. Proses gelar perkara pun akan dilakukan secara tertutup. Ini berbeda dari rencana awal di mana gelar perkara akan dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung televisi agar bisa disaksikan semua orang.
"Gelar perkaranya tidak terbuka seperti live di media," katanya.
Boy menegaskan, gelar perkara hanya akan disaksikan langsung pihak pelapor, para saksi ahli, Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan anggota Komisi III DPR. Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto akan mengumumkan hasil gelar perkara pada Kamis (17/11) di Mabes Polri.
"Selanjutnya (hasil) dicatat dalam notulen dan diumumkan pada Kamis oleh Kabareskrim," katanya.
Baca juga:
Ketika Jokowi minta warga tak demo lagi soal kasus Ahok
Elektabilitas Ahok turun, potensi angka golput di Jakarta meningkat
Pembelaan Buni Yani dalam kasus video Ahok
Beredar testimoni anggota FPI daerah minta maaf soal kasus Ahok
LSI: Mayoritas muslim nilai polemik Al Maidah Ahok sebuah kesalahan
Ketemu Jokowi, kiai beri tenggat waktu 2 minggu tuntaskan kasus Ahok