Mabes Polri masih kaji unsur pidana Abraham Samad dan Adnan Pandu
Penyidik masih menunggu keterangan dari para saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait laporan tersebut.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih menelaah laporan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja. Penyidik juga masih menyelidiki apakah laporan tersebut masuk ranah pidana atau pelanggaran kode etik.
"Kalau memang sudah cukup masuk unsur pidananya tidak ada alasan berlama untuk diserahkan ke penuntut umum atau kejaksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1).
Menurut Rikwanto penyidik masih menunggu keterangan dari para saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait laporan tersebut. Penyidik terlebih dulu mempelajari laporan yang masuk pada pekan lalu tersebut.
"Penyidik juga mencari bukti lain yang menguatkan pasal. Waktunya relatif, tergantung dengan tahap kasusnya," kata Rikwanto.
Sebelumnya diberitakan, usai Bambang Widjojanto, para pimpinan KPK menyusul dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Teranyar Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan pada tanggal 22 Januari 2015 kemarin dengan nomor laporan LP/75/1/2015 Bareskrim oleh KPK Watch Indonesia ke Bareskrim karena diduga terlibat aktivitas di politik saat Pilpres 2014 lalu. Dalam laporan tersebut Samad diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Selain Samad, Wakil KPK lainnya Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Sabtu 24 Januari 2015. Adnan dilaporkan oleh PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur atas dugaan merampas aset swasta tersebut.
Baca juga:
Saksi Budi Gunawan tak hadir dipanggil KPK, ini jawaban Mabes Polri
Demokrat sebut nasib KPK sepenuhnya ada di tangan Jokowi
Komnas HAM yakin saran soal kriminalisasi KPK didengar Jokowi
Imam Prasodjo: BW punya moral sehingga mundur dari pimpinan KPK
Soal KPK-Polri, Deddy Mizwar sebut Jokowi cuma turun mulut
Komnas HAM: Kami ingin lihat apakah Polri abuse of power