Mabes Polri belum ada rencana periksa Bambang kembali
Keterangan pimpinan KPK tersebut untuk sementara ini dirasa cukup oleh penyidik.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri belum merencanakan pemanggilan lanjutan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Sebelumnya, Bambang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010 silam.
"Untuk saat ini belum ada jadwal pemanggilan dari penyidik untuk yang bersangkutan," kata Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie saat dihubungi, Senin (26/1).
Ronny mengatakan, pada Jumat (26/1) kemarin, keterangan pimpinan KPK tersebut untuk sementara ini dirasa cukup oleh penyidik. Karena itu, belum direncanakan pemanggilan selanjutnya.
"Sementara menurut penyidik, keterangan yang bersangkutan sudah dirasa cukup. Karena kemarin sudah sehari penuh diperiksa," kata Ronny.
Seperti diketahui Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (23/1). Dia duga memerintahkan untuk memberikan keterangan palsu kepada para saksi terkait sengketa Pilkada Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010, di Mahkamah Konstitusi.
Bambang dilaporkan oleh Politikus PDIP Sugianto Sabran pada Senin (19/1) lalu. Sabran melaporkan Bambang yang saat itu merupakan kuasa hukum lawan politiknya dalam Pilkada tersebut, Ujang Iskandar.
Dalam pemilihan itu Ujang Iskandar akhirnya menjadi pemenang mengalahkan Sabran. Saat ini Ujang menjabat Bupati Kotawaringin Barat.
Baca juga:
Bambang Widjojanto pasrah jadi korban permainan perkara
Ketua Komisi III DPR: Tidak pas beri hak imunitas buat pimpinan KPK
Menhan sebut TNI tak akan biarkan KPK vs Polri berkelahi
KPK vs Polri, lantaran Jokowi karena dipengaruhi partai PDIP
Bambang Widjojanto: Saya mohon dukungan publik
Pihak Bambang Widjojanto minta Peradi bentuk dewan etik
Pimpinan KPK belum restui pengunduran diri Bambang Widjojanto