MA Tolak Kasasi JPU, Vonis Rizieq Syihab Tetap 8 Bulan Penjara
Alhasil karena upaya kasasi ditolak, maka Rizieq tetap menjalani menerima hukuman delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan itu. Putusan itu sebagaimana hasil tingkat Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI untuk menguatkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis Hakim pada Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab atas kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat.
"Amar putusan ditolak," tulis seperti dikutip pada website laman resmi MA, Senin (11/10).
Perkara tersebut pun terdaftar dalam nomor 3705 K/PID.SUS/2021 yang menempatkan Moh. Rizieq Bin Sayyid Husein Shihab Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab sebagai termohon/ terdakwa. Dengan susunan hakim P1, Desnayeti, Hakim P2 Soesilo, dan Hakim P3 H. Suhadi.
Alhasil karena upaya kasasi ditolak, maka Rizieq tetap menjalani menerima hukuman delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan itu. Putusan itu sebagaimana hasil tingkat Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI untuk menguatkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN. Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT Jakarta, seperti dikutip merdeka.com.
Vonis 8 Bulan
Mantan Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Syihab dihukum pidana penjara 8 bulan. Rizieq dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Majelis Hakim membacakan vonis di PN Jaktim, Kamis (27/5). Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.
"Mengadili, menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing 8 bulan dan menyatakan lama terdakwa dikurangi seluruhnya. Serta memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ucap dia.
Majelis Hakim menyatakan, Rizieq Syihab terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan.
Rizieq disebut melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
1.660 Personel Polisi Dikerahkan Jaga Sidang Rizieq dan Demo di Jakpus
MA Bakal Gelar Sidang Kasasi Perkara Rizieq Syihab Hari Ini
Resmi Bebas dari Penjara, Ahmad Shabri Lubis Langsung ke Pesantren
Eks Ketum FPI Bebas Penjara: Jangan Putus Doa Masih Ada Habib Rizieq Ditahan
Mahfud Soal Rizieq: Biarlah Putusan Pengadilan Berjalan, Saya Bukan Hakim
VIDEO: Dari Dalam Penjara, Rizieq Shihab Restui Deklarasi FPI Versi Baru