Resmi Bebas dari Penjara, Ahmad Shabri Lubis Langsung ke Pesantren
Merdeka.com - Eks Ketua Umum (Ketum) Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis bersama dengan sejumlah orang lainnya telah resmi menghirup udara bebas pada Rabu (6/10). Diketahui, ia menjalani masa hukuman selama delapan bulan atas dugaan kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum mengucapkan rasa syukurnya setelah kliennya itu telah resmi bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Alhamdulillah kita bersyukur, Alhamdulillah terimakasih kepada Kabag Tahti, Karutan, semua pihak yang terlibat dalam menjaga beliau di tahanan. Kita bersyukur Alhamdulillah dari hal yang memang tidak pantas sebenarnya oleh teman-teman ini," kata Aziz kepada wartawan, Rabu (6/10).
Usai bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Shabri Lubis berencana akan ke Pondok Pesantren terlebih dahulu sebelum kembali ke rumahnya.
"Rencana ke rumah masing-masing. Tapi kayanya ke Ciseeng dulu, Kiyai Sobri pesantren," ujarnya.
Saat ditanya apakah bakal mengadakan acara syukuran atas bebasnya kliennya itu. Dirinya belum bisa memastikan hal tersebut.
"(Acara syukuran) nanti kita kabari," tutupnya.
Sebelumnya, Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, bebasnya Shabri Lubis karena telah menjalani masa tahanan selama delapan bulan.
"Sekitar jam 09.30 Wib mereka dieksekusi oleh Jaksa, karena sudah 8 bulan menjalani tahanan sama dengan putusan banding di PT (Pengadilan Tinggi)," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (6/10).
Oleh karena itu, sesuai dengan hukum yang berlaku. Ahmad Shabri Lubis telah dapat menghirup udara bebas kembali.
"Sesuai KUHAP harus dikeluarkan demi hukum. Putusan kasasinya juga menolak permohonan kasasi. Jadi sudah inkrackt," tegasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis terkait kasus kerumunan massa di kediaman Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Penahanan dilakukan usai penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung.
Selain Shabri Lubis, JPU juga menahan sejumlah mantan petinggi FPI, yakni mantan Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (9/2).
Penahanan terhadap mereka dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 Februari 2021 kemarin hingga 27 Februari 2021. Mereka menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Mabes Polri di Jalarta Selatan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Djamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.
Baca SelengkapnyaSalah satu korban merupakan anak berusia tiga tahun.
Baca SelengkapnyaLaporan terhadap Cawapres Muhaimin Iskandar begitu cepat diproses oleh Bawaslu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demi keamanan Brigpol Siti Fatimah Yulius rela membawa sang buah hati menjaga kotak suara pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaFirli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaMeski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnya