MA Tolak Kasasi Meliana, Perempuan Kritik Suara Azan Terlalu Keras
Kasasi Meliana diputus majelis hakim yang diketuai Hakim Agung, Desnayeti, dengan hakim anggota, Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul, pada 27 Maret 2019.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus Meliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara yang mengkritik volume azan terlalu keras. Sayang, kritikan itu berbuah dirinya dinilai telah menista agama.
"Ya, sudah diputus, bunyi amar putusannya ditolak," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Jakarta, Senin (8/4).
Abdullah menjelaskan, mereka belum mengetahui apa alasan majelis hakim menolak kasasi Meliana. "Alasannya saya juga belum tahu, jadi masih menunggu selesai minutasi putusan (pemberkasan perkara yang sudah diputus)," ujar dia.
Dengan kasasi Meliana itu ditolak maka yang bersangkutan tetap harus menjalani hukuman 18 bulan penjara.
Kasasi Meliana diputus majelis hakim yang diketuai Hakim Agung, Desnayeti, dengan hakim anggota, Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul, pada 27 Maret 2019.
Sebelumnya Meliana dinilai jaksa penuntut umum melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan 156a KUHP dan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara, karena mengkritik volume azan yang menurutnya terlalu keras.
Pernyataan Meliana kemudian dianggap sebagai pemicu kerusuhan di mana sekelompok orang membakar dan merusak wihara dan Klenteng di Tanjung Balai. Seperti diberitakan Antara.
Baca juga:
Hina Islam di Instagram, Mahasiswa USU Dihukum 1 Tahun Penjara
Ucapan-Ucapan Rocky Gerung Berujung Laporan ke Polisi
Stasiun Televisi di India Dituding Lakukan Penistaan Agama
Polisi Tegaskan Kasus Rocky Gerung Bukan Kriminalisasi
Video Viral Senam di Atas Sajadah, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana
Diperiksa Polisi, Rocky Gerung Sebut Jack Boyd Lapian & Abu Janda Gagal Paham