MA Tolak Gugatan BPN, Kubu Prabowo Yakin Tak Pengaruhi Putusan MK
"Saya masih percaya Hakim MK memiliki jiwa negarawan yang memutuskan sengketa ini sesuai data dan fakta persidangan," pungkas Mardani.
Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi Mardani Ali Sera yakin putusan Mahkamah Agung (MA) tidak akan mempengaruhi putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap putusan perselisihan sengketa Pemilu 2019 yang diputuskan siang ini.
"Saya percaya putusan MA tidak mempengaruhi putusan akhir MK, semoga hasil tersebut paling adil dan terbaik untuk bangsa Indonesia," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (27/6).
Ketua DPP PKS ini berharap lembaga MK benar benar memutuskan putusan yang seadil adilnya. Dia yakin MK bisa mengambil keputusan yang benar.
"Saya masih percaya lembaga peradilan di Indonesia salah satunya MK memegang teguh prinsip keadilan dan kebenaran," kata Mardani.
Selain itu ia juga masih percaya pimpinan dan hakim MK akan bersikap menjadi seorang negarawan.
"Saya masih percaya Hakim MK memiliki jiwa negarawan yang memutuskan sengketa ini sesuai data dan fakta persidangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Lembaga MA melalui kabiro Humasnya, MA Abdullah pada (27/6) menolak gugatan BPN Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu RI. MA beralasan tidak memberi gugatan tersebut karena objek gugatan bukanlah pelanggaran administrasi pemilu (PAP).
Baca juga:
Jelang Putusan MK, Prabowo Unggah Foto bersama Sandiaga di Instagram
Tim Hukum Prabowo Yakin Menang di MK, Ini Tiga Alasannya
Massa Aksi Pengawal Sidang Putusan MK Berdatangan
Suasana Pengamanan Sidang Putusan MK
Kondisi Politik Jelang Putusan MK Beri Dampak Negatif Pada Iklim Investasi