LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MA Temukan Layanan untuk Difabel di Pengadilan Belum Memadai

Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, menekankan terdapat tiga masalah utama yang menyebabkan pengadilan belum menyediakan layanan hukum. Yakni 74 persen responden mengatakan pengadilannya tidak menyediakan akses terhadap pendamping yang dapat membantu penyandang disabilitas.

2020-10-27 21:14:14
mahkamah agung
Advertisement

Mahkamah Agung (MA) menemukan sebagian besar pengadilan belum menyediakan layanan hukum yang memadai untuk penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Data tersebut didapat MA setelah melakukan survei pada Juni 2020 lalu.

Ketua MA, Muhammad Syarifuddin,dalam webinar 'Akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan, menuturkan survei itu dilakukan terhadap 650 pengadilan tingkat pertama yang diwakili 2.298 pejabat pengadilan dari semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.

Berdasarkan survei itu, ia menekankan terdapat tiga masalah utama. Yakni 74 persen responden mengatakan pengadilannya tidak menyediakan akses terhadap pendamping yang dapat membantu penyandang disabilitas.

Advertisement

Selanjutnya 94 persen responden menyatakan tidak memiliki akses penerjemah yang mungkin dibutuhkan oleh penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Terakhir, 96 persen responden mengungkapkan pengadilannya tidak memiliki akses terhadap ahli atau psikolog yang dapat membantu penyandang disabilitas saat berhadapan dengan hukum.

"Tanpa kehadiran tiga elemen layanan itu, tentu kita sepakat akan tetap sulit bagi penyandang disabilitas untuk menikmati hak-haknya dalam proses peradilan yang dijamin oleh undang-undang serta menjalani proses peradilan dengan setara seperti kelompok masyarakat lainnya," tutur Muhammad Syarifuddin. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (27/10).

Advertisement

Ia menekankan, penyandang disabilitas tidak dapat ditinggalkan dan dimarginalkan dalam menikmati layanan hukum dan keadilan.

Namun, diakuinya upaya memenuhi tanggung jawab mewujudkan akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan bukan hal mudah untuk dilakukan.

"Tantangannya lebih besar dibandingkan dengan upaya memenuhi akomodasi yang layak bagi kelompok masyarakat secara umum. Tantangan akan terasa lebih besar dan mendesak jika kami menyadari betapa rentannya penyandang disabilitas dalam menggunakan layanan hukum di era pandemi COVID-19," jelas Syarifuddin.

Baca juga:
MA Adili 16 Anggota TNI Terkait LGBT, Semua Dipecat
MA Sebut Prajurit TNI LGBT Berkelompok Dalam Grup WhatsApp
KPK Soal Fredrich Yunadi Ajukan PK: Kami Harap Putusan MA Beri Efek Jera
Mabes Polri Enggan Tanggapi Adanya Persatuan LGBT TNI Polri
Anas Urbaningrum Soal Putusan PK: Belum Mencerminkan Keadilan

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.