MA tegaskan tak akan buat aturan apapun soal praperadilan
"Hakim itu tidak boleh diseragamkan," kata Ketua MA Hatta Ali.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menegaskan MA tidak akan mengeluarkan peraturan apapun terkait hukum acara praperadilan. Menurut dia, setiap hakim memiliki cara pandang masing-masing yang tidak perlu dibatasi.
"Hakim itu tidak boleh diseragamkan, hati nurani itu kan ada, justru salah kalau kita seragamkan, nanti tidak sesuai dengan hati nurani," ujar Hatta saat ditemui seusai bertemu Pimpinan MPR di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/7).
Lanjut dia, putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan telah memberikan petunjuk bagi hakim untuk mengadili sidang praperadilan. Sementara, mengenai hukum acara, menurut Hatta, tidak ada yang perlu untuk diperbaiki.
Sementara itu, tegas dia, perbedaan cara pandang hakim dalam mengadili praperadilan merupakan kewenangan hakim untuk mendapat kebebasan menentukan cara pandang sesuai hati nurani.
Hatta juga membantah adanya putusan praperadilan yang masuk pada pokok perkara. "Tidak ada, yang saya lihat dalam beberapa putusan praperadilan, tidak ada yang masuk pada pokok perkara," pungkas Hatta.
Baca juga:
Disanksi KY, Hakim Sarpin bakal dipanggil MA
PN Jaksel gugurkan gugatan praperadilan Barnabas Suebu
'KPK boleh lakukan penyidikan ulang jika kalah di praperadilan'
Saksi ahli KPK: MK tak berwenang buat norma baru soal praperadilan
Klaim punya bukti kuat, KPK siap hadapi praperadilan Bupati Morotai
8 Fraksi setuju, Komisi III DPR loloskan enam nama jadi hakim agung