LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MA Setuju Ada Revisi KUHP soal Contempt of Court

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mendukung adanya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya mengenai tindak pidana di peradilan. Menurut Hatta, pasal yang mengatur tentang kekerasan terhadap hakim belum diakomodasi dalam undang-undang.

2019-09-19 17:34:00
mahkamah agung
Advertisement

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mendukung adanya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya mengenai tindak pidana di peradilan. Menurut Hatta, pasal yang mengatur tentang kekerasan terhadap hakim belum diakomodasi dalam undang-undang.

Ia mengatakan adanya perundangan tentang ini diharapkan tidak ada lagi kekerasan yang dilakukan pihak berperkara terhadap hakim saat memimpin persidangan.

"Penting ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur sebab kita lihat selama ini banyak tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan pencari keadilan terhadap para hakim," ujar Hatta usai melantik 2 Dirjen dan 25 Ketua Pengadilan Tinggi di MA, Jakarta, Kamis (19/9).

Advertisement

Ia enggan menyinggung lebih lanjut mengenai banyaknya penolakan terhadap revisi ini. Baginya, segala pertimbangan yang tertuang dalam setiap pasal merupakan kewenangan DPR dan pemerintah.

MA dikatakan Hatta tidak aktif dalam pembahasan setiap pasal. Hanya ia mengatakan pernah sesekali diundang berdiskusi oleh kamar pidana.

"Kadang kala memang ada permintaan dari kamar pidana untuk ikut berembuk," ujarnya.

Advertisement

Revisi KUHP oleh DPR sama hal nya dengan revisi UU KPK. Sama-sama ditentang publik namun pemerintah dan legislatif tak mengindahkan protes masyarakat luas.

Tidak hanya masyarakat sipil saja, Aliansi Jurnalis Indonesia juga mengecam langkah itu. Ada banyak pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers.

Berdasarkan catatan AJI Jakarta, setidaknya terdapat 10 pasal yang berpotensi mengancam jurnalis dalam menjalankan tugasnya, antara lain pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden dan wapres, pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, pasal 263 tentang berita tidak pasti, pasal 281 tentang gangguan peradilan, pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, pasal 354 tentang penghinaan kekuasaan umum atau lembaga negara, pasal 440 tentang pencemaran nama baik, dan terakhir pasal 446 tentang pencemaran orang mati.

Ketua Advokasi AJI Erick Tandjung menilai, RKUHP tersebut dapat mengkriminalisasi jurnalis. Sebab, draf RKUHP yang disusun pemerintah dan DPR tidak menempatkan pers di pilar keempat demokrasi.

Dia juga menyoroti kemunduran dalam pembahasan RKUHP karena menghidupkan lagi pasal yang telah dibatalkan MK, yakni penghinaan terhadap presiden. "Nanti kita tak bisa lagi mengkritik pemerintah dan masyarakat tak punya wakil lagi untuk menyuarakan lewat media," katanya.

Baik LBH Pers maupun AJI sama-sama telah melakukan berbagai upaya agar RKUHP tersebut ditunda. Namun jika DPR tetap bersikeras mengesahkannya melalui rapat paripurna pada 25 September 2019 nanti, LBH Pers dan AJI akan menempuh jalur konstitusi melalui judicial review atau uji materi di MK.

Baca juga:
Tolak RKUHP, PSI Sebut Adopsi Hukum Adat Bikin Cemas Sektor Usaha
PKS Nilai Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Bisa jadi Pasal Karet
Pemerintah dan DPR Sepakati Semua Poin di Revisi KUHP, Tinggal Disahkan
Revisi UU KUHP, Pemerintah Minta Pasal Pria Ingkar Janji Menikahi Wanita Dihapus
RKUHP: Publikasi Sidang Tertutup Bisa Dipidana
MA Serahkan Penyusunan RUKHP di DPR, Harap Lahir UU Pidana yang Tepat

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.