MA perberat hukuman mantan Bupati Klungkung menjadi 18 tahun bui
Pidana kurungan Wayan Candra menjadi 18 tahun, dengan denda Rp 10 miliar, subsider masa hukuman 1 tahun 9 bulan.
Putusan surat yang dikeluarkan Mahkamah Agung untuk mantan Bupati Klungkung Wayan Candra, justru menambah kurungan 6 tahun penjara. Ini menyusul kasasi hukuman yang diterimanya 12 tahun penjara saat sidang vonis di PN Tinggi Bali.
Vonis dari MA ini kabarya telah sampai ke Kejari Klungkung, Kamis (9/6). Kepastian keputusan kasasi MA ini disampaikan Kasipidsus Kejari Klungkung, Made Pasek Budiawan di ruang kerjanya.
Di hadapan para wartawan, Budiawan menyebutkan vonis dari MA tersebut menentukan pidana kurungan menjadi 18 tahun, dengan denda Rp 10 miliar, subsider masa hukuman 1 tahun 9 bulan.
Selain itu, Wayan Candra juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 42 miliar dan seluruh asetnya sebanyak 60 bidang dirampas untuk negara, termasuk aset properti kebanggannya, Puri Cempaka.
"Kita (Kejari) baru menerima kutipan putusan MA hari ini dan putusan itu sudah ada di ruang pimpinan," jelas Made Pasek, Kamis (9/6).
Lanjutnya, uang pengganti tersebut bila tidak dibayar maka diganti dengan subsider kurungan selama lima tahun, ditambah lagi dengan membayar uang perkara sebesar Rp 2.500. dijelaskannya lagi putusan tersebut ditandatangani Ketua Muda MA Artidjo Alkostar per tanggal 7 Maret lalu.
Putusan yang diturunkan dari MA ini lebih berat dari vonis pertama di Pengadilan Tipikor Denpasar dengan vonis 12 tahun penjara, dan dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Sedangkan uang pengganti sebesar Rp 1,197 miliar. Tidak terima dengan vonis tersebut, baik Kejari Klungkung dan Wayan Candra mengajukan banding, dan keputusan yang turun menjadi pidana kurungan 15 tahun dengan denda sama dengan vonis sebelumnya.
Kemudian, kembali banding dan putusan MA menjatuhi 18 tahun kurungan penjara.
"Hanya pelaksanaan eksekusi masih menunggu petunjuk dari pimpinan, mengingat ini sudah berkekuatan hukum tetap," terang Made Pasek.
Dijelaskannya lagi, bila dilakukan PK maka tidak akan mempengaruhi proses eksekusi.
Disebutkannya aset mantan Bupati Klungkung ini sebanyak 60 bidang tanah termasuk uang di bank tertentu. "Itu semuanya dirampas dan dikembalikan ke Negara," ungkapnya lagi.
Dilanjutkan bahwa di antara asetnya tersebut adalah rumah yang disebut Puri Cempaka di By Pass IB Mantra, bidang tanah yang terletak di Klungkung dan di Nusa Penida termasuk aset rumah di Kuta dan Denpasar.(mdk/cob)