MA gelar sidang perdana PK Ahok 26 Februari
Dia menjelaskan, setelah mendengarkan bukti dan penjelasan pengacara Basuki atau akrab disapa Ahok nantinya pihak Jaksa juga akan mendapatkan kesempatan. Di mana rencananya sidang jawaban pihak Jaksa akan diselenggarakan satu minggu setelah sidang pertama.
Basuki Tjahaja Purnama mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas kasus penistaan agama. Berkas tersebut telah diterima Mahkamah Agung. Bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk hakim yang akan memproses PK tersebut.
Karo Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, rencananya sidang perdana untuk memeriksa permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar atau alasan untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali diselenggarakan pada 26 Februari 2018.
"Setelah menerima penetapan tentang penunjukan hakim pemeriksa permohonan upaya hukum peninjauan kembali. Maka hakim telah menetapkan tentang hari sidang pertama pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018," katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/2).
Dia menjelaskan, setelah mendengarkan bukti dan penjelasan pengacara Basuki atau akrab disapa Ahok nantinya pihak Jaksa juga akan mendapatkan kesempatan. Di mana rencananya sidang jawaban pihak Jaksa akan diselenggarakan satu minggu setelah sidang pertama.
"Sidang kedua, dilaksanakan seminggu lebih berikutnya agendanya adalah mendengarkan jawaban pihak lawan dalam hal ini adalah Jaksa," ujarnya.
Nantinya, Abdullah mengungkapkan, hakim pemeriksa upaya hukum peninjauan kembali membuat Berita Acara Pendapat kemudian dikirim ke Mahkamah Agung bersama dengan berkas perkara secara lengkap.
Baca juga:
Polri hentikan kasus Ahok soal penistaan agama
Kasus penistaan agama oleh Ahok hingga dibui 2 tahun
Kumpulan berita menarik seputar hukum dan kriminal di tahun 2017
Ahok ajukan PK kasus penistaan agama ke MA
Djarot: Ahok jangan dipindah ke Lapas Cipinang
Ini alasan Jaksa cabut banding atas vonis Ahok