Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok ajukan PK kasus penistaan agama ke MA

Ahok ajukan PK kasus penistaan agama ke MA Ahok jalani sidang di MK. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Mahkamah Agung membenarkan Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas kasus penistaan agama. Surat pengajuan tersebut diterima MA pada tanggal 2 Februari 2018 lalu.

Karo Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, pengajuan PK tersebut dikirimkan melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Adapun Putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan Peninjauan kembali adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr., yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/2).

Dia mengungkapkan, permohonan PK tersebut diajukan oleh pengacara Basuki, Josefina A. Syukur bersama advokat dan konsultan hukum Law Firm Fin Lety Indra & Patrners.

"Dengan menyebutkan alasan yang sejelas jelasnya sebagai dasar permohonan. Disampaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutus perkaranya," jelasnya.

Abdullah mengungkapkan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan penetapan penunjukan hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar atau alasan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP