LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MA dan KPK disarankan serahkan daftar nama koruptor ke KPU dan Bawaslu

Bawaslu beberapa hari lalu merilis parpol yang memasukkan bekas napi korupsi dalam daftar bakal calon legislatif yang diajukan ke KPU. Ada sekitar 119 bacaleg yang pernah terjerat kasus korupsi. Parpol dinilai tidak konsisten melaksanakan pakta integritas yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.

2018-07-30 14:01:19
Pendaftaran Caleg
Advertisement

Bawaslu beberapa hari lalu merilis parpol yang memasukkan bekas napi korupsi dalam daftar bakal calon legislatif yang diajukan ke KPU. Ada sekitar 119 bacaleg yang pernah terjerat kasus korupsi. Parpol dinilai tidak konsisten melaksanakan pakta integritas yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.

Agar publik bisa ikut melakukan pengawasan terhadap proses Pemilu, KPU diharapkan memberi akses bagi publik untuk melihat siapa saja caleg bekas napi korupsi ini. Selain itu Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyerahkan daftar napi korupsi ke KPU dan Bawaslu.

Demikian disampaikan Direktur Para Syndicate, Ari Nurcahyo saat diskusi 'Menyambut Partai Tanpa Koruptor: Jangan Kendor!' di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (30/7).

Advertisement

Ari mengatakan saat penandatanganan Pakta Integritas, parpol berkomitmen akan membebaskan daftar caleg dari napi koruptor, mantan napi narkoba dan pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Namun apa yang terjadi belakangan ini membuktikan bahwa sikap politik parpol tidak linier dengan pakta integritas tersebut. Karena itulah menurutnya penandatanganan pakta integritas hanya sebatas formalitas.

"Ini bukti inkonsistensi parpol," ujarnya.

Jika parpol tetap mencalonkan kadernya yang bekas koruptor, ini akan menjadi catatan gelap bagi proses demokrasi. Selama 20 tahun reformasi, demokrasi bukan hanya jalan di tempat tapi akan cenderung mundur.

Advertisement

Ari mengatakan penolakan terhadap caleg bekas koruptor ini membutuhkan dukungan bersama mulai dari masyarakat sipil, penegak hukum, lembaga penegak hukum seperti MA dan KPK.

"Sekarang sedang ditunggu list napi koruptor, bandar narkoba dan pelecehan seksual anak. KPU menunggu list nama dari MA dan publik juga menunggu list itu dibuka. Daripada lihat ribuan daftar caleg di KPU, kami sarankan MA dan KPK membuat list. Selain list itu diberikan ke KPU dan Bawaslu juga dibuka ke publik," sarannya.

Dengan demikian publik dapat turut mengawasi dan membantu KPU mengoreksi daftar bacaleg sebelum ditetapkan sebagai daftar caleg tetap. "Integritas di parpol masih jadi barang mahal dan kita harap partisipasi publik, KPK dan MA bisa ikut kawal DCS (daftar calon sementara) itu dari tiga aspek yaitu napi koruptor, napi bandar narkoba dan napi pelaku pelecehan seksual terhadap anak," pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jerry Sumampouw mendesak KPU memberi akses ke publik terkait data bacaleg ini. "Saya sesalkan pada KPU karena prosesnya tertutup. Seharusnya terbuka. Beberapa hari lalu kita minta KPU buka akses agar masyarakat ikut berkontribusi dalam melakukan pengawasan," jelasnya.

Jika akses tak dibuka, masih adanya caleg bekas napi koruptor bisa juga hasil adanya permainan KPU dengan parpol. Hal yang juga disoroti dalam proses tahapan Pemilu ini ialah caleg yang dipindah dapilnya dan juga nomor urutnya.

"Permainan bisa saja terjadi antara KPU dan parpol. Kalau Anda ikuti sebetulnya ada juga dinamika partai di mana para calon dijanjikan di dapil A kemudian enggak ada begitu juga pindah ke dapil lain dan dijanjikan di nomor urut satu tiba-tiba ke nomor urut 7. Ada dinamika seperti ini," jelasnya.

"Sebetulnya nuansa politik dari proses ini masih sangat kuat. Sayangnya akses seperti ini tidak dibuka kepada publik. KPU sudah menggunakan Silon. Silon seharusnya digunakan untuk publik supaya publik bisa mengakses lebih mudah. Untuk apa teknologi mahal-mahal tapi tak bisa diakses publik. Ada problem sebetulnya di KPU dan kita sebut KPU minim memfasilitasi publik berpartisipasi dalam setiap tahapan,"lanjutnya.

Kendati demikian Jerry bersyukur akhirnya Bawaslu yang diberi akses oleh KPU bisa mendeteksi daftar bacaleg yang merupakan bekas napi koruptor dan diumumkan ke publik walaupun tidak secara rinci. Daftar yang diumumkan Bawaslu masih caleg tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Dan menurut Jerry tak menutup kemungkinan banyak juga bekas napi koruptor menjadi caleg DPR RI.

"Apakah yang nasional tidak ada? Saya tidak yakin," ujarnya.

Baca juga:
KPU Klaten dan Sragen kembalikan berkas bacaleg PPP eks napi koruptor
Daftarkan bacaleg eks napi korupsi cara parpol amankan suara
Tepis disebut kutu loncat, Yusuf Supendi mengaku gabung PDIP hasil ijtihad politik
Sohibul Iman soal eks napi korupsi daftar caleg PKS: Kami Kecolongan, akan diganti
Gerindra sebut 27 caleg mantan koruptor eksodus dari partai lain
Formappi pertanyakan komitmen pemberantasan korupsi parpol calegkan eks koruptor

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.