LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MA Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor, Ini Tanggapan MAKI

Karena remisi memang tercantum dan melekat sebagai hak bagi napi, maka Boyamin menyarankan jika tujuannya untuk memperketat hak-hak khusus napi koruptor, seharusnya diatur dalam Undang-undang.

2021-10-29 20:01:03
mahkamah agung
Advertisement

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merasa dilema atas hasil judicial review yang pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait pengetatan remisi bagi salah satunya, narapidana korupsi.

"Memang saya sejak awal itu sebagai sebuah dilema karena apapun di undang-undang disebutkan semua napi berhak dapatkan, remisi, bebas bersyarat, ataupun pengurangan yang lainnya termasuk grasi (pengampunan presiden) juga kan punya hak," kata Boyamin saat dihubungi merdeka.com, Jumat (29/10).

Karena remisi memang tercantum dan melekat sebagai hak bagi napi, maka Boyamin menyarankan jika tujuannya untuk memperketat hak-hak khusus napi koruptor, seharusnya diatur dalam Undang-undang.

Advertisement

"Harus diatur oleh Pemerintah maupun DPR sebagai produk sebuah Udang-undang. Karena undang-undangnya mengatakan hak semua napi. Tapi kemudian peraturan pemerintah membatasi, nah ini kan seperti mengurangi hak yang diatur undang-undang," jelasnya.

"Nah maka sebaiknya sejak awal kalau memang ingin dilakukan pengurangan atau pembatasan untuk remisi koruptor maka semestinya sejak awal diatur undang-undang bukan Perppu. Karena nanti kalau diatur Undang-undang maka sah, karena disetujui rakyat melalui DPR," tambahnya.

Lalu saran kedua, Boyamin mendesak kepada majelis hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi agar mulai untuk mempertimbangkan hak mencabut mendapatkan remisi bagi para terdakwa korupsi. Hal itu, karena kebiasaan hakim yang menjatuhkan vonis tambahan hanyalah pencabutan hak politik.

Advertisement

"Selama ini hak politik yang dicabut. Nah bisa berikutnya hak untuk remisi bisa dicabut kalau memang si terdakwa atau pelaku korupsi kemudian harus dibuat jera. Selain dihukum jera, haknya juga dicabut untuk mendapatkan remisi, maupun pengurangan-pengurangan lainnya," katanya.

Sehingga, kata Boyamin, ada dua hal yang perlu diperhatikan apabila ingin tetap memperketat pemberian remisi bagi para koruptor, yaitu pembuatan undang-undang dan mendorong para hakim untuk mencabut hak mendapatkan remisi saat berikan putusan.

"Jadi saya pada posisi level menghormati hukum dan memperbaiki hukum, ke undang-undang untuk pembatasan remisi. Dan juga dimasukan ke amar putusan hakim," bebernya.

"Ya kalau tidak ada, mau tidak mau kita harus mengikuti pola konsepsi lembaga pemasyarakatan adalah pembinaan. Kalau yang lain dapat remisi ya saya tidak bisa nolak," sambungnya.

Walaupun, Boyamin menuturkan bila pemberian remisi terhadap para narapidana termasuk koruptor masih bisa diuji pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk menggugat dasar pemberian remisi tersebut.

"Saya ada contoh kasus ada orang yang diberi remisi dan bebas bersyarat kemudian digugat ke PTUN, dan kepada yang bersangkutan dicabut remisi dan bebas bersyaratnya. Jadi bukan kemudian kita tidak bisa apa-apa tapi bagi masyarakat bisa ajukan gugatan ke PTUN. Memang ini menjadi panjang, karena konsepnya kita negara hukum," jelasnya.

Sebelumnya, permohonan judicial review yang dilayangkan Subowo mantan kepala desa yang kini jadi warga binaan penjara di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung bersama lima temannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba dikabulkan.

"Putusan kabul HUM (hak uji materiil)," kata bunyi putusan yang telah dikonfirmasi juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro, Jumat (29/10).

Alhasil dengan adanya putusan tersebut, para koruptor, terorisme dan pelaku narkoba yang sebelumnya hanya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat, saat ini hak remisi mereka sama halnya dengan napi lain.

Dengan begitu, Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Dalam PP 99 itu. Adapun putusan itu tertuang dalam perkara yang terdaftar dalam Nomor 28 P/HUM/2021, yang diketuai Majelis hakim Prof. H. Supandi, serta Hakim Anggota Majelis Yodi Martono dan Is Sudaryono.

Untuk menguji konsideran, Pasal 34 A ayat (1) huruf (a) dan b, Pasal 34A ayat (3), dan Pasal 43 A ayat (1) huruf (a), Pasal 43A ayat (3) PP No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan TERHADAP Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Baca juga:
Ketua Mahkamah Agung Resmi Luncurkan Aplikasi E-Bima
Sekretaris Mahkamah Agung: Future is Now
MA Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor, KPK Harap Pertimbangkan Keadilan Masyarakat
MA Cabut PP Nomor 99 Tahun 2012 soal Pengetatan Remisi Koruptor
MA Goes to Campus 2021, Seru dan Edukatif Bahas UU ITE dan Kebebasan Bermedia Sosial
MA Goes to Campus Beri Edukasi Mahasiswa di Yogyakarta Bahas UU ITE dan Media Sosial

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.