LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MA beri sinyal segera sidangkan PKPU larangan eks koruptor maju caleg

Dalam tahapan sidang MA, ketika berkas telah berada di Kamar TUN, maka selanjutnya ketua kamar menentukan majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara. Majelis tersebut nantinya bakal memeriksa perkara, dengan tenggat maksimal selama 90 hari untuk seterusnya diputus.

2018-07-31 12:30:51
KPU Larang Koruptor Jadi Caleg
Advertisement

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks napi korupsi maju sebagai calon legislatif, tengah diperkarakan ke Mahkamah Agung. Saat ini prosesnya masih di Kamar Tata Usaha Negara (TUN).

Dalam tahapan sidang MA, ketika berkas telah berada di Kamar TUN, maka selanjutnya ketua kamar menentukan majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara. Majelis tersebut nantinya bakal memeriksa perkara, dengan tenggat maksimal selama 90 hari untuk seterusnya diputus.

"Manajemennya sekarang sudah di kamar TUN," ucap juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (31/7).

Advertisement

Meski demikian, dia belum memastikan kapan sidang dimulai. Menurutnya semua otoritas ada di majelis.

"Itu otoritas majelis, saya kurang paham," ungkap Suhadi.

Seperti diketahui, ada enam pemohon yang menggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi, asusila, narkoba berpartisipasi dalam Pileg. Adapun yang menggungat yaitu, M Taufik, Waode Nurhayati, Djekmon Ambisi, Jumanto, Mansyur Abu Nawas, dan Abdul Ghani. Keenam orang itu mengajukan gugatan dengan pihak termohon Ketua KPU Arief Budiman.

Advertisement

Sebelumnya, Dari enam permohonan gugatan, seluruhnya masih tertahan di Kepaniteraan MA. Kepala Biro Humas MA, Abdullah menjelaskan, pihaknya masih menunggu putusan uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), baik pasal tentang ambang batas pengajuan Presiden, Parlemen, dan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Meski secara konteks gugatan PKPU ke MA berbeda dengan undang-undang yang sedang diuji di MK, Abdullah mengatakan hal itu sudah menjadi prinsip.

"Sementara ini istilahnya belum bisa diteruskan masih di kepaniteraan masih menunggu putusan MK. Prinsipnya kalau undang-undang masih 1 pasal belum diputuskan berarti undang-undang yang disini masih kurang 1 pasal. Sama seperti Rp 1.000 kurang Rp 1 tetap tidak bjsa dikatakan Rp 1.000," ujar Abdullah.

Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Eks koruptor ramai-ramai jadi caleg, pertanda buruk bagi demokrasi Indonesia
Tak calegkan mantan koruptor, PSI menang secara moral dari parpol lain
Tak daftarkan bekas koruptor, PSI dinilai punya kultur penjaringan caleg yang kuat
Perludem sebut tak calonkan caleg eks koruptor naikkan citra PSI di masyarakat
Caleg bekas koruptor disebut tak sehat rohani
MA dan KPK disarankan serahkan daftar nama koruptor ke KPU dan Bawaslu

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.