Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Caleg bekas koruptor disebut tak sehat rohani

Caleg bekas koruptor disebut tak sehat rohani Nomor urut parpol peserta Pemilu 2019. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menyampaikan caleg bekas napi korupsi, bandar narkoba dan pelaku pelecehan seksual tak memiliki syarat sehat secara rohani. Padahal maju sebagai caleg salah satu syaratnya ialah sehat jasmani dan rohani.

Karena itulah dia mempertanyakan kenapa parpol masih mengajukan bacaleg bekas napi korupsi. KPU menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang ketiga jenis mantan napi tadi menjadi caleg untuk mempertegas syarat sehat jasmani dan rohani.

"Kenapa aturan ini dibuat? Karena caleg harus sehat jasmani dan rohani. Itu salah satu syarat caleg dan calon kepala daerah. Itu mantan napi koruptor sehat enggak secara rohani? Jelas bagi saya tidak," tegasnya di D'Hotel, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (30/7).

Dia menegaskan koruptor telah melakukan kejahatan sosial. Perbuatannya merugikan masyarakat. Uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dia pakai buat pelesiran. Kalau laki-laki buat simpanan-simpanan. Enggak ada uang korupsi digunakan dalam kerangka menghidupi kehidupan darurat dan orang seperti ini masih kita sebut orang yang sehat rohani?," jelasnya.

"Makanya ini dipertegas KPU dan caleg yang sehat bukan yang mantan napi koruptor, bandar narkoba dan pelaku pelecehan seksual anak. Ini aturannya jelas kok. Sehingga aturan KPU punya aturan dasar yang kuat," lanjutnya.

Dia pun berharap MA tak membatalkan PKPU ini. Menurutnya MA tak boleh berlandaskan pada asumsi bahwa melarang seseorang menjadi caleg adalah melanggar HAM.

"Kalau itu dalilnya, dalil mentah sejak dulu," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP