MA belum terima rekomendasi KY soal mutasi hakim
"Rekomendasi KY belum masuk," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.
Mahkamah Agung (MA) belum menerima rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) terkait mutasi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang terindikasi melanggar kode etik. Namun demikian, MA telah melakukan pemeriksaan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
"Rekomendasi KY belum masuk," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon, Senin (18/6).
Ridwan mengatakan, MA telah mengirim tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan terhadap empat orang hakim yang terindikasi melanggar kode etik. "Terhadap mereka (hakim Pengadilan Tipikor Semarang) sudah diperiksa sejak 14 hari yang lalu dengan menurunkan tim hakim pengawas pada Badan Pengawasan MA," kata Ridwan.
Tetapi, tambah Ridwan, tim pengawas belum dapat memberikan laporan hasil pemeriksaan. "Belum ada laporan. Karena terdapat satu apa dua hakim yang sedang ke luar kota," terangnya.
Sebelumnya, terdapat empat orang hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dilaporkan ke KY. Mereka terindikasi melanggar kode etik dengan menjatuhkan putusan bebas bagi enam dari tujuh orang terdakwa kasus korupsi di wilayah Jawa Tengah.
Dari keempat hakim yang dilaporkan, MA hanya memindahkan salah satu hakim. Hakim itu adalah Lilik Nuraini yang saat ini telah berdinas di Pengadilan Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebelum dipindah, Lilik merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara Tipikor.(mdk/did)