LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MA terbitkan Perma nomor 3 tahun 2018, pengaju perkara harus terdaftar

Mahkamah Agung (MA) berbenah memperbarui sistem peradilan berbasis elektronik, dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2018 yang mengatur administrasi perkara. Dalam Perma tersebut 'meniadakan' kontak fisik antara pendaftar gugatan dengan petugas pengadilan.

2018-07-17 12:19:12
mahkamah agung
Advertisement

Mahkamah Agung (MA) berbenah memperbarui sistem peradilan berbasis elektronik, dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2018 yang mengatur administrasi perkara. Dalam Perma tersebut 'meniadakan' kontak fisik antara pendaftar gugatan dengan petugas pengadilan.

Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan proses pengajuan perkara tidak sembarang dilakukan. Pengaju, advokat yang terdaftar dan memiliki izin serta berita acara sumpah, terlebih dahulu membuat akun di Pengadilan tempat mereka akan berperkara. Nantinya, di situs tersebut akan diminta sejumlah lampiran.

"Jadi dalam mendaftar itu advokat mendaftar dan melampirkan KTP, kartu anggota advokat, dan berita acara sumpah advokat," ujar Setyo di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/7).

Advertisement

Dia mengestimasi proses pembaruan proses administrasi berbasis elektronik mampu memangkas waktu lima hari kerja dan mempercepat proses peradilan.

Namun, pemberlakuan sistem administrasi berbasis online, dikatakan Setyo, masih sebatas pada gugatan perdata saja, sementara pidana baik pidana khusus ataupun umum masih dikaji lebih lanjut. Sebab, imbuhnya, dalam perkara pidana melibatkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

"Sudah menyiapkan Perma khusus pidana. Yang Perma 3 tahun 2018 ini masih perdata tapi saat rapat bahas ini juga sudah diperintahkan agar segera mempersiapkan e-court perkara pidana nya," tukasnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan penerapan administrasi berbasis elektronik di lingkup perdata tidak seluruhnya diterapkan selama proses persidangan. Dalam masa pembuktian, pihak penggugat dan tergugat harus tetap hadir di Pengadilan untuk mengikuti proses sidang.

Dia menambahkan, Perma 3 Tahun 2018 juga mempermudah pihak terkait melakukan panggilan luar negeri berbasis elektronik. Teknisnya, pihak terkait tinggal mencantumkan identitas yang akan dihadirkan dalam sidang melalui akun yang telah terdaftar di Pengadilan, tempat berperkara.

Soal biaya perkara, imbuh Setyo, juga akan dilakukan secara otomatis berbasis elektronik dengan rekening bank yang telah terafiliasi dengan sistem e-court tersebut.

Baca juga:
MA gandeng KPK cegah praktik korupsi di dunia peradilan
Januari hingga Juni 2018, MA beri sanksi 81 hakim dan pegawai pengadilan
MA ajukan 600 hakim baru
Usai Anas Urbaningrum dan SDA, giliran Jero Wacik dan Choel Mallarangeng ajukan PK
Kubu OSO tuding Wiranto gelar pertemuan terlarang dengan pejabat MA
MA terima 3 gugatan PKPU larangan eks koruptor jadi caleg

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.