Luthfi diringkus BNN saat akan transaksi narkoba di SPBU Pekalongan
Luthfi diringkus BNN saat akan transaksi narkoba di SPBU Pekalongan. Luthfi meletakkan sabu itu di bawah pohon kayu jarak dekat pohon jambu. Caranya mengelabui petugas dengan membungkus 10 gram sabu itu dalam bungkusan minuman Cappuccino.
Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) menangkap tersangka Luthfi Setiawan, warga Poncol Gang 14 Nomor 83, Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Luthfi ditangkap Kamis (2/3) lalu saat akan melakukan transaksi sabu dengan cara meletakkan barang haram itu di depan SPBU Bina Griya, Pekalongan.
"BNNP Jateng Kamis (2/3) memperoleh informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di sekitar SPBU Bina Griya, Pekalongan, Jawa Tengah. Tim BNNP Jateng kemudian memerintahkan Seksi Pemberantasan BNNK Batang untuk menyelidiki," tegas Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo, saat gelar perkara di Kantor BNNP Jateng Jalan Madukoro Barat Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah Selasa (14/3).
Luthfi meletakkan sabu itu di bawah pohon kayu jarak dekat pohon jambu. Caranya mengelabui petugas dengan membungkus 10 gram sabu itu dalam bungkusan minuman Cappuccino.
"Sekitar pukul 13.00 Wib, BNNK Batang mencurigai seseorang yang mengambil bungkusan Cappuccino di depan SPBU Bina Griya tepatnya masuk 20 meter sebelah kanan jalan di bawah pohon kayu jarak dekat pohon jambu. Ketika tersangka datang dengan naik kendaraan Honda Vario bernopol G 5034 CV, berhenti tepat di atas barang bukti dan turun lalu mengambil barang bukti kemudian ditangkap," jelas dia.
Selain mengamankan tersangka Luthfi dan barang bukti berupa sabu seberat 10 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sepeda motor Honda Vario bernopol G 5034 CV dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta.
"Barang bukti yang disita; sabu kristal seberat 10 gram, sepeda motor Vario bernopol G 5034 CV dan uang tunai Rp 1.850 ribu," jelas Tri Agus.
Saat ini, tersangka Luthfi masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Kantor BNNP Jateng untuk mengetahui asal muasal barang haram tersebut diperoleh dan mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu tersebut.
Baca juga:
Terdakwa narkoba asal Australia ludahi dan siram air ke wartawan
Klarifikasi PT Pusan Manis Mulia soal permen dot dot
Panik saat sidak di lapas, narapidana simpan sabu dalam celana dalam
Narkoba dalam salib dan hanger kayu di Nusakambangan total 69 paket
Gerebek kontrakan, polisi amankan wanita diduga gembong narkoba Bali
Tak ada narkoba di permen dot, importir minta produknya rehabilitasi
Polres Indragiri Hilir gagalkan transaksi ganja 10 Kg