Klarifikasi PT Pusan Manis Mulia soal permen dot dot
Merdeka.com - PT Pusan Manis Mulia memberikan klarifikasi terkait peredaran permen yang diduga mengandung narkoba di Mojokerto, Jawa Timur. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto menemukan permen itu dijual di beberapa agen makanan.
Melalui kuasa hukumnya dari law office Arif Hutami, perusahaan tersebut memberikan hak jawab terkait pemberitaan di merdeka.com. Berikut uraiannya:
1. Bahwa sehubung dengan pemberitaan online di situs merdeka.com dengan judul 'Dua permen ini diduga mengandung narkoba beredar di Mojokerto yang dipublikasikan pada tanggal 8 Maret 2017.
2. Bahwa permen Dot Dot adalah produk klien kami yang memiliki izin BPOM dengan nomor izin edar: BPOM RI MD 824431098015 yang telah melalui uji lab BPOM dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya seperti narkoba sebagaimana yang disebutkan di pemberitaan di merdeka.com.
3. Bahwa sebelumnya berita tersebut dipublikasikan merdeka.com tidak melakukan klarifikasi mengenai hal-hal yang diberitakan dalam pemberitaan kepada PT Pusan Manis Mulia.
4. Bahwa hal-hal yang ditulis dalam pemberitaan merdeka.com dapat membuat PT Pusan Manis Mulia menurun reputasinya sehingga dapat berakibat negatif bagi PT Pusan Manis Mulia.
5. Bahwa terkait dengan hal tersebut kami melakukan bantahan dan kami tegaskan bahwa produk klien kami memiliki izin BPOM yang telah melalui uji lab BPOM dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya seperti narkoba.
6. Bahwa kami meminta kepada merdeka.com untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan tersebut dalam waktu paling lama 1 x 24 jam terhitung sejak tanggal surat ini. Hal ini sebagai bentuk untuk melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/5K-DP/III/2006).
Demikian surat hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya