Lusa, PN Jaksel gelar sidang gugatan Fahri Hamzah ke PKS
Ada tiga pihak yang digugat Fahri secara perdata di struktur DPP PKS
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lusa, Rabu (27/4) akan menggelar sidang gugatan perdata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Fahri memang mengajukan gugatan tersebut lantaran menilai putusan PKS yang memecatnya dari seluruh jenjang keanggotaan, cacat hukum.
"Lusa sidang perdana Rabu, 27 April 2016," kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi, Senin (25/4).
Dalam berkas yang dilayangkan Fahri, ada tiga pihak yang digugat secara perdata di struktur DPP PKS. Beberapa di antaranya Presiden Partai, Sohibul Iman, anggota dan ketua Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) PKS, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
Adapun agenda pertama dalam sidang perdata Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel merupakan mediasi antara kedua belah pihak yang bertikai. Itu menjadi agenda awal jika antara kedua belah pihak hadir dalam sidang perdana.
"Absen pihak-pihak, kalau lengkap lanjut mediasi, Hakimnya saya sendiri" tuturnya.
Seperti diketahui, Fahri Hamzah resmi melayangkan gugatan terhadap PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregister dengan Nomor: 14/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel. Ada tiga pihak yang digugat secara perdata di struktur DPP PKS.
Dalam pokok gugatan ini, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum. Fahri mengatakan, PKS melakukan pelanggaran serius dalam pemecatan dirinya, (4/4) silam.
Baca juga:
Dilengserkan dari pimpinan DPR, Fahri minta Presiden PKS baca UU MD3
Fahri: Saya yakin seperti Steve Jobs, ditendang Apple lalu balik
DPR bahas nasib pemecatan Fahri Hamzah siang ini
Ogah tunggu inkrah, PKS ngotot copot Fahri dari Wakil Ketua DPR
Bukan pengurus lagi, Fahri Hamzah tak diundang hadiri Milad PKS