Lukai 5 Warga dan Bakar 4 Kios, Pria di Pangandaran Ditembak Mati
Polisi menembak mati K (50), seorang warga Pangandaran, Rabu (31/3). Pria itu diberi tindakan tegas karena melawan petugas setelah melukai warga dan melakukan pembakaran.
Polisi menembak mati K (50), seorang warga Pangandaran, Rabu (31/3). Pria itu diberi tindakan tegas karena melawan petugas setelah melukai warga dan melakukan pembakaran.
K dilaporkan sudah menganiaya lima warga menggunakan senjata tajam. Dia juga membakar empat unit kios di Pasar Wisata Kabupaten Pangandaran.
"Jadi pelaku tiba-tiba mengamuk, akibatnya lima orang luka berat. Empat orang dewasa dan satu anak umur lima tahun," kata Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, Kamis (1/4).
Setelah menganiaya lima warga, K kemudian membakar kios di sekitar lokasi penganiayaan. Sekurangnya empat kios berukuran 4x2 meter terbakar akibat kejadian itu.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi. Namun saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga diberi tindakan tegas.
"Dikhawatirkan pelaku semakin mengamuk dan menimbulkan korban lebih banyak lagi. Kami melumpuhkan pelaku. Pelaku meninggal dunia," ungkapnya.
Hendria belum mengetahui motif pelaku melakukan aksi penganiayaan dan pembakaran. Informasi awal yang diterimanya, pelaku diketahui tengah bermasalah dan merasa tidak ada yang memedulikannya.
Walau K saat sudah meninggal dunia, kepolisian akan melakukan penyelidikan kasus itu. Polisi juga mengantisipasi upaya balas dendam pihak korban kepada keluarga pelaku.
Hendria mengatakan pelaku memiliki seorang istri. "Istrinya belum bisa diambil keterangan karena mengalami gangguan jiwa," tutupnya.
Baca juga:
Diduga Sering Dibully, Pria di Bantul Habisi Nyawa Sepupunya Sendiri
Cekcok, Tiga Sekawan Keroyok Sesama Pengamen di Cikampek
Pria di Cengkareng Dibakar Hidup-hidup Saat Baru Pulang Kerja, Pelaku Diburu Polisi
Baru Pulang Kerja, Warga Cengkareng Disiram Bensin dan Dibakar Hidup-Hidup
Olah TKP Penganiayaan Jurnalis Tempo, Kapolda Jatim Janji Pengusutan Transparan
Jurnalis Tempo di Surabaya Lapor Propam Dugaan Penganiayaan oleh Aparat