Luhut terima laporan ditangkapnya Samadikun buronan BLBI
"Saya masih melakukan pengecekan. Tapi Pak Sutiyoso bilang demikian," ujar Luhut
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan sudah menerima laporan soal tertangkapnya Samadikun Hartono, buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kabur sejak 2003. Luhut mengaku mendapat laporan Kepala Badan Intelijen Negara, Sutiyoso.
"Saya masih melakukan pengecekan. Tapi Pak Sutiyoso bilang demikian," ujar Luhut di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (17/4).
Pada Juni 2003 majelis hakim kasasi memvonis Samadikun empat tahun penjara sekaligus membatalkan putusan hakim PN Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Samadikun didakwa menyalahgunakan dana BLBI untuk memperkaya diri sendiri.
Pada 1997, Bank Modern menerima bantuan likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 2,014 triliun. Namun oleh terdakwa dan Presdir Bank Modern saat itu yakni Bambang Triyanto, dana itu justru digunakan membeli promissiory note dari PT Total Central Finance, PT PLN, dan PT Gunung Sewu Kencana sebesar Rp 17,25 miliar. Terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,9 miliar.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya tengah berupaya memproses memulangkan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono dari China.
"Ya dalam proses. Ada prosesnya jadi nggak semudah ditangkep di negara sendiri, seperti mantan Bupati Wonosobo yang ditangkap di Kamboja itu kan tim yang bekerja jadi kerjasama dengan semua pihak," ujar Prasetyo ketika dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (16/4).
Baca juga:
JK harap aparat bisa tangkap buronan BLBI lainnya
DPR minta tertangkapnya Samadikun momentum buru buronan BLBI lain
Jaksa Agung sebut tak mudah memulangkan buronan dari luar negeri
Samadikun dipulangkan ke Indonesia, KPK koordinasi dengan Kejagung
Samadikun, buronan BLBI ditangkap di China dan segera dipulangkan