Luhut: Saya tanya sama kalian di mana lemahnya revisi UU KPK?
"Kalau ada yang bilang empat poin itu melemahkan, mari kita diskusi," kata Luhut kepada anggota DPR.
Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan bersikukuh revisi UU KPK tidak dalam posisi melemahkan lembaga antirasuah itu. Menurut dia, revisi dibuat memperkuat KPK.
Hal ini ditegaskan Luhut ketika mengadakan rapat kerja dengan Komisi I dan III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Empat poin itu mana yang lemah? Saya tanya sama kalian semua di mana lemahnya," ungkap Luhut di ruang Banggar DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/2).
Penolakan sejumlah khalayak selama ini menitik pada empat poin yang direvisi yakni, adanya dewan pengawasan KPK, penyidik independen, penyadapan dan wewenang mengeluarkan SP3.
Selain publik, tiga Fraksi di DPR yakni Gerindra, PKS dan Demokrat menyatakan penolakan agar revisi tidak dilanjutkan.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini pun menantang DPR untuk berdiskusi mengenai empat poin yang dinilai melemahkan.
"Kalau ada yang bilang empat poin itu melemahkan, mari kita diskusi. Saya jelaskan. Datang ke saya, pasti saya akan jelaskan semuanya," jelas Luhut.
"Contohnya Bu Hj Fajriah (tersangka Bank Century). Itu sudah meninggal dunia. Masa tidak diberi SP3? Di mana rasa kemanusiaan Anda?" sambung dia.
Mendengar itu terlihat tak satu pun anggota DPR bereaksi. Mereka hanya diam di depan Luhut. Luhut minta yang menolak revisi undang-undang KPK untuk menemuinya.
"Saya terbuka, temui saya mana yang salah dan mana yang lemahkan KPK, mari diskusi dan bahas bersama saya," tandanya.
Baca juga:
Zulkifli Hasan ngaku tak mau pencitraan lewat revisi UU KPK
Fahri Hamzah tuding Jokowi ambil untung dari isu revisi RUU KPK
Penyadapan harus izin, Dewan Pengawas bikin tambah rumit KPK
Lima alasan presiden wajib tolak revisi Undang-undang KPK
Pengamat sebut aturan izin penyadapan bikin target KPK lari duluan