Pengamat sebut aturan izin penyadapan bikin target KPK lari duluan
Merdeka.com - Rencana Pemerintah dan DPR merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak banyak pihak. Hal itu karena dianggap akan melemahkan KPK.
Praktisi hukum, Refli Harun mengatakan, upaya pelemahan tersebut terlihat soal penyadapan yang memiliki dewan pengawas. Nantinya, ketika KPK akan melakukan penyadapan harus seizin dewan pengawas tersebut.
"Hal yang paling nyata adalah soal penyadapan. Penyadapan itu saya katakan champion KPK, mahkota KPK, tanpa penyadapan KPK tidak bisa apa-apa," kata Refli, usai diskusi di Gado-gado Boplo Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (13/2).
Menurut Refli, kalau penyadapan harus izin terlebih dulu tidak menutup kemungkinan akan bocor kepada target. Sebab dia menilai birokrasi di Indonesia masih penuh dengan praktik KKN.
"Karena kita tahu dalam sebuah birokrasi kita itu yang masih penuh dengan praktik-praktik KKN. Saya menganggap izin itu justru akan menyebabkan mereka yang disadap itu sudah lari duluan," ujarnya.
Dia juga berharap KPK tetap menjadi lembaga yang kuat dan terpecaya tanpa adanya melindungi pihak-pihak tertentu. "Mudah-mudahan KPK yang saat ini adalah KPK yang juga sama kuat dan Istiqomah dengan KPK-KPK sebelumnya. Dan tidak memiliki agenda untuk melindungi institusi-institusi tertentu," pungkasnya.
Diketahui, empat poin dalam revisi UU KPK yaitu mengatur penyadapan harus seizin pengadilan. Dibentuknya dewan Pengawas KPK. Pengangkatan penyidik independen. Diberikannya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) apabila bukti dirasa tidak cukup.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya