Limbah cemari lingkungan, dua pabrik di Bantargebang disegel
Limbah cemari lingkungan, dua pabrik di Bantargebang disegel. Dua perusahaan yang disegel adalah PT. Prima Kremasindo dan PT. Pratama Prima Bajatama. Dua perusahaan itu pun dilarang beroperasi sampai kewajibannya diselesaikan.
Dua pabrik di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, disegel pemerintah setempat. Penyegelan dilakukan setelah dua perusahaan itu diduga mencemari Kali Bekasi karena limbah cair produksinya.
Dua perusahaan yang disegel adalah PT. Prima Kremasindo dan PT. Pratama Prima Bajatama. Dua perusahaan itu pun dilarang beroperasi sampai kewajibannya diselesaikan.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Kota Bekasi, Kustantinah mengatakan, PT. Prima Kremasindo disegel karena tak mempunyai dokumen perizinan, dan melanggar garis sempadan sungai terkait bangunannya.
"Tidak memiliki dokumen lingkungan, tidak memiliki izin memproduksi limbah bahan berbahaya, dan beracun," ujarnya, Rabu (4/10).
Selain itu, perusahaan yang letaknya berada di antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor tersebut juga tak memiliki surat izin pembuangan limbah cair, izin pengambilan air tanah, bahkan limbahnya diduga langsung dibuang ke Kali Bekasi.
"Kami sudah pernah memperingatkan pada 2015 silam, tapi tidak diindahkan, makanya disegel," katanya.
Sedangkan PT. Pratama Prima Bajatama disegel karena sudah sering diingatkan agar membenahi instalasi pengolahan air limbah. Sampai saat ini, IPAL yang masih konvensional dianggap berpotensi mencemari kali.
"Kami menemukan bahwa pH berada di bawah baku mutu yakni 4, normalnya 6-8," ujarnya.
Baca juga:
Walhi desak Polisi usut tuntas kasus perambahan hutan lindung di Aceh Selatan
Longsor pengeboran PLTP Baturraden, air Sungai Prukut kembali keruh
Limbah batik dominasi pencemaran sungai di Solo
Kali Bekasi kembali berbusa, diduga tercemar limbah
Aksi Greenpeace kampanyekan Jakarta bebas polusi
Meski diolah, air Kali Bekasi tak layak konsumsi manusia
Kali Bekasi tercemar, Pemkot Bekasi tegur perusahaan minyak goreng