LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Lima tahun kosmetik palsu merek terkenal beredar di Pantura

Merek-merek kosmetik palsu seperti Citra, Marks, Garnier, dan Cusson.

2015-01-16 15:48:08
Kosmetik Ilegal
Advertisement

Ditreskrimsus unit I Polda Jabar mengungkap sejumlah merek kosmetik palsu buatan pria inisial A (40) warga Kampung Karajan, Desa Pucung, Kota Baru, Kabupaten Karawang. Produk kosmetik abal-abal ini sudah lima tahun diedarkan di wilayah Pantura hingga Jakarta.

A diamankan di kediamannya pada Kamis (15/1) pukuk 14.00 WIB bersama tiga orang pegawai yang ikut meracik kosmetik. Dari tangan tersangka diamankan ribuan dus merek ternama seperti Citra, Marks, Garnier, dan Cusson.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat kita mendapatkan TKP di Kabupaten Karawang. TKP ini diduga adalah pabrikan industri rumah tangga yang produksi beberapa jenis kosmetik dari berbagai merek," kata Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Eko Sulistio di Mapolda Jabar Bandung, Jumat (16/1).

Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni memproduksi dan mengedarkan bahan baku yang tidak untuk semestinya, serta tanpa dilengkapi izin produksi dari kementerian kesehatan.

"Tidak ada izin edar juga dari BPOM RI," terangnya. Bahan dasar yang dibuat untuk kosmetik ini cukup berbahaya untuk manusia.

Fokus peredaran produk A cs ini dilakukan ke daerah pelosok. Mereka menjual harga yang miring dibandingkan dengan merek aslinya.

"Sasarannya mereka yang ada di pinggiran sepanjang Pantura dan Jakarta, mereka operasinya sudah lima tahun," terangnya.

Selain tersangka, diamankan barang bukti berupa ratusan dus besar kosmetik dari berbagai merek, tong bahan baku pembuatan kosmetik, timbangan, serta alat pengaduk pembuatan kosmetik.

"Semua barang sudah kami sita," jelasnya.

Para tersangka kini meringkuk di Rutan Mapolda Jabar. Mereka dijerat pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Baca juga:
Polda Sumsel sita 15 ribu kosmetik diduga mengandung bermerkuri
BPOM sebut ada 68 produk kosmetik sebabkan kanker & rusak janin
BPOM musnahkan ribuan obat & makanan ilegal senilai Rp 2 miliar
Kosmetik dan makanan ilegal senilai Rp 9,7 M dimusnahkan BBPOM
Edarkan ribuan kosmetik ilegal, PNS di Semarang diringkus polisi
Pemilik 6.403 bungkus kosmetik beracun terancam 15 tahun penjara

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.