Libur Panjang, Ganjil Genap di Puncak Diberlakukan Empat Hari
Pemberlakuan itu berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor PM 84 tahun 2021. Katanya, dalam hal ini telah terjadi penurunan kendaraan yang telah diputar balik yang melanggar sistem ganjil genap.
Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap dijalur Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pemberlakuan ganjil genap ini dilakukan selama empat hari, sejak tanggal 25 hingga 28 Februari. Hal ini dikarenakan libur panjang.
"Mulai hari Jumat pukul 14.00 sudah kita berlakukan hingga Senin pukul 24.00 Wib," kata BKO Lantas Polres Bogor Iptu Ketut Agoeng kepada merdeka.com, Sabtu (26/2).
Pemberlakuan itu berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor PM 84 tahun 2021. Katanya, dalam hal ini telah terjadi penurunan kendaraan yang telah diputar balik yang melanggar sistem ganjil genap.
"Pelanggaran menurun, masyarakat sudah banyak yang tahu bahwa di Puncak ini ada sistem ganjil genap," katanya.
Kendati demikian, lanjutnya, petugas gabungan tetap diturunkan. Bahkan jumlah personel diperbanyak.
"Lebih banyak, kan ini libur panjang jadi kita antisipasi. Ada sekitar 300 personel gabungan diturunkan," katanya.
Baca juga:
Tanggapi Bupati Bogor, DPRD DKI Sebut Dana Hibah Bisa untuk Perluasan RTH dan DAS
WALHI Minta Pemerintah Hentikan Laju Perluasan Industri di Puncak
Bupati Bogor Kesal Puncak Jadi Kawasan Komersil, Sampai Singgung Pemprov DKI
Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak sampai Besok
Ganjil Genap Diberlakukan di Puncak Bogor, 1.782 Kendaraan Diputarbalik