Tanggapi Bupati Bogor, DPRD DKI Sebut Dana Hibah Bisa untuk Perluasan RTH dan DAS
Merdeka.com - DPRD DKI Jakarta menanggapi pernyataan Bupati Bogor, Ade Yasin perihal alih fungsi lahan konservasi air di kawasan Puncak menjadi kawasan komersil. Pemkab Bogor menilai dana hibah Rp30 miliar yang diberikan Pemprov Jakarta bisa dimanfaatkan untuk memaksimalkan ruang terbuka hijau di Kabupaten Bogor, khususnya wilayah Puncak.
"Bahwa sebenarnya Pemkab Bogor telah menerima dana bantuan keuangan sekitar lebih dari Rp30 miliar, oleh karena itu bisa menggunakan dana tersebut untuk penambahan RTH dan penguatan DAS di Kabupaten Bogor. Nominal ini terbesar di antara daerah penyangga lainnya," kata Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, August Hamonangan kepada merdeka.com, Selasa (22/2).
Perluasan RTH tidak hanya aktivitas menambah area serapan air. Pemkab Bogor harusnya juga bisa menindak tegas pembangunan yang tidak terkendali di Puncak. Sehingga debit air yang terkirim ke Jakarta dapat dikurangi.
Dia menegaskan, tanggung jawab perihal ketersediaan RTH ataupun pengendalian banjir di sisi hulu tidak hanya dibebankan kepada Pemprov DKI.
"Daerah penyangga lainnya yang juga terkena dampak dari banjir kiriman, bahkan pemerintah pusat juga telah turun tangan untuk membantu usaha pencegahan banjir ini," kata dia.
"Sebaiknya, kita saling berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk saling menyalahkan," ucapnya.
Sebelumnya, Bupati Bogor, Ade Yasin menyebut, dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor, paling tidak 20 kecamatan di antaranya merupakan wilayah rawan bencana alam.
Terlebih, Kabupaten Bogor berada di kawasan hulu yang seharusnya masuk konservasi. Tetapi menjadi destinasi wisata.
Akibatnya, fungsi Puncak sebagai kawasan konservasi serta resapan air kian berkurang. Kondisi ini karena masifnya pembangunan komersil di sana.
Ade beralasan, Pemkab Bogor tidak bisa berbuat banyak karena tanah yang digunakan dimiliki oleh Perhutani.
"Wilayah Puncak itu terdiri dari Kecamatan Ciawi, Megamendung dan Cisarua. Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seharusnya 55 persen, tapi seiring berkembangnya kawasan Puncak, sulit sekali untuk sampai 50 persen," kata Ade Yasin, Minggu (20/2).
Ade menerangkan, Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu pihak yang sangat berkepentingan dengan Puncak. Dia berharap Pemprov DKI juga harus turun, karena dampaknya dari Puncak pasti ke Jakarta.
Pemkab Bogor meminta DKI Jakarta berperan terhadap pelestarian lingkungan. Mengingat Bogor sebagai daerah yang penyangga yang masih ada area hijau.
"Karena kan Bogor itu penyangga ibu kota. Jadi RTH nya di Bogor, tidak masalah sebetulnya. RTH yang memang tidak diapa-apakan hanya khusus untuk penghijauan. Sebetulnya dalam pelestarian lingkungan itu tidak ada batas wilayah, karena lingkungan itu milik kita semua. Itu saya kira juga salah satu upaya penyelamatan," terang Ade.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya