LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Lempar Mobil Pakai Batu, Tiga ABG Diciduk

Lempar Mobil Pakai Batu, Tiga ABG Diciduk. Sebelum beraksi, ketiga remaja ini disebut Yuliyanto sempat menenggak miras terlebih dahulu. Setelahnya ketiganya berkeliling dan mencari sasaran korban.

2019-02-14 00:28:00
Kriminal
Advertisement

Tiga ABG diamankan oleh kepolisian karena melempar mobil yang melintas dengan batu. Tiga remaja yang diamankan berinisial D (16, putus sekolah), R (16, pelajar SMP) dan S (18, pelajar SMK).

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan tiga remaja itu ditangkap karena laporan dari seorang pengemudi pikap yang menjadi sasaran pelemparan batu pada Minggu (3/2) yang lalu. Akibat pelemparan batu itu, kaca mobil pikap pecah di bagian sisi kanan.

Yuliyanto menjabarkan paska insiden pelemparan itu, pengemudi pikap langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Mlati. Akhirnya ketiga remaja itu ditangkap berkat kerja sama petugas dari Polsek Mlati dan Polres Sleman.

Advertisement

Sebelum beraksi, ketiga remaja ini disebut Yuliyanto sempat menenggak miras terlebih dahulu. Setelahnya ketiganya berkeliling dan mencari sasaran korban.

Saat beraksi, ketiga remaja ini menggunakan dua sepeda motor. Tersangka berinisial D dan R berboncengan. Sedangkan tersangka S mengendarai motor sendiri.

"Saat beraksi, ketiganya memunyai peran masing-masing. Eksekutornya atau orang yang melempar batu ke mobil adalah tersangka dengan inisial D. Sedangkan pencetus idenya adalah tersangka berinisial S," ujar Yuliyanto di Mapolsek Mlati, Sleman, Rabu (13/2).

Advertisement

Yuliyanto menerangkan dari pengakuan para tersangka diketahui ketiganya beraksi di sembilan lokasi dalam waktu satu malam.

"Pelaku beraksi di 9 TKP. 5 TKP di Mlati, di Godean 2 lokasi, Seyegan 2 kali dalam waktu semalam," urai Yuliyanto.

Sementara itu, Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu Hendarto mengatakan ketiga tersangka akan menjalani proses hukum. Meskipun demikian karena dua tersangka berusia di bawah umur sehingga tak menjalani penahanan.

"Satu tersangka ditahan. Sedangkan dua tersangka yang di bawah umur tidak ditahan tapi akan tetap diproses secara hukum," papar Yugi.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dari ketiga tersangka itu sejumlah alat bukti berupa sebuah batu, pakaian tersangka dan sepeda motor yang dipakai saat beraksi pun diamankan.

Baca juga:
Mendagri: Pelaku Pembakaran Kendaraan di Jateng Dilakukan Organisasi Gelap
Polisi Bekuk 7 Tersangka Pengedar Obat-obatan Tanpa Izin
5 Kriminal yang Gunakan Pengalaman di Dunia Kejahatan untuk Bantu Penegakan Hukum
Polisi Patroli Besar-besaran Ungkap Kasus Teror Pembakaran Kendaraan di Jateng
Minim Saksi, Polisi Kesulitan Ungkap Aksi Teror Pembakaran Mobil
Polisi Dalami Keterkaitan 23 Kejadian Pembakaran Kendaraan di Jateng

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.