LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Larangan Mudik, TNI-Polri Skrinning Pelaku Perjalanan di Pintu Masuk hingga Rest Area

Sebelumnya, Wiku mengatakan bahwa SE tersebut berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia kecuali untuk layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti bekerja, sakit, atau keperluan kehamilan dan persalinan.

2021-04-08 18:56:46
Larangan Mudik
Advertisement

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pihaknya akan mengerahkan satuan TNI, Polri, dan Pemda untuk menggelar operasi skrinning surat izin perjalanan dan surat hasil test Covid-19 dengan hasil negatif.

Operasi skrinning itu akan dilaksanakan pada tanggal 6-17 Mei 2021 sesuai dengan Surat Edaran (SE) KaSatgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Sebelumnya, Wiku mengatakan bahwa SE tersebut berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia kecuali untuk layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti bekerja, sakit, atau keperluan kehamilan dan persalinan.

Advertisement

"Apabila tidak memenuhi persyaratan, surat tidak akan diterbitkan. Pada 6-17 Mei akan ada operasi skrinning surat izin perjalanan dan surat negatif," kata Wiku saat konferensi pers virtual, Kamis (8/4).

Operasi skrining itu akan dilakukan di rest area, di pintu-pintu kedatangan, di pos kontrol, perbatasan kota besar, check point, serta di titik penyekatan daerah aglomerasi. Peraturan perjalanan domestik mengenai skrinning dokumen itu, kata Wiku, mengacu pada SE satgas No. 12 tahun 2021.

Apabila ditemukan pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan, Wiku menegaskan bahwa petugas tidak segan-segan untuk memberhentikan pelaku perjalanan dan memintanya untuk kembali ke tempat asal perjalanan.

Advertisement

"Misalnya saat operasi skrinning pelaku perjalanan itu terbukti mau berwisata atau mudik, maka petugas boleh menyuruh mereka kembali," ujarnya.

Sementara itu, khusus untuk WNI yang hendak pulang ke Indonesia atau repatriasi, Wiku meminta agar para WNI itu menunda kepulangannya jika tidak ada keperluan mendesak.

"Diminta untuk menunda agar tidak ada imported case," kata Wiku.

Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah lolos skrining tersebut wajib melakukan karantina mandiri 5x24 jam di tempat tujuan. Bisa di fasilitas Pemda atau di hotel dengan biaya sendiri.

"Bisa karantina di hotel yang menerapkan prokes ketat dengan biaya sendiri," kata Wiku

Sedangkan khusus untuk WNI yang hendak pulang ke Indonesia atau repatriasi, Wiku meminta agar para WNI itu menunda kepulangannya jika tidak ada keperluan mendesak. Aturan tersebut sesuai dengan SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Perjalanan Internasional.

"Diminta untuk menunda agar tidak ada imported case," kata Wiku.

Baca juga:
Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik, ASN Bertugas Harus Ada SIKM
Larangan Mudik, Kereta Api hingga Travel Dilarang Beroperasi pada 6-17 Mei 2021
Catat! Ini Orang-Orang yang Dikecualikan dalam Aturan Larangan Mudik
ASN Pemprov Jabar yang Terpaksa Mudik Harus Kantongi Izin Tertulis dari Atasan
Aturan Larangan Mudik 2021 Terbit, Ada Sanksi Denda Hingga Pidana Bagi yang Nekat
Jokowi Ajak Masyarakat Tidak Perlu Mudik Demi Menekan Penyebaran Kasus Covid-19
Dishub Siapkan 338 Titik Sekat Dijaga TNI-Polri Halau Pemudik Masuk Jawa Barat

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.