LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Larangan Mudik Lebaran, Kakorlantas Siapkan 333 Titik Penyekatan

Istiono menerangkan, pihaknya bakal mengantisipasi pemudik di jalur tol dan di jalur arteri entah itu jalur pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga Jawa Tengah.

2021-04-02 13:41:36
Larangan Mudik
Advertisement

Korlantas Polri menyiapkan berbagai macam skenario untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021. Salah satunya dengan melakukan penyekatan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyampaikan, pihaknya menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Titik penyekatan ini untuk memastikan masyarakat mematuhi keputusan pemerintah berupa larangan mudik lebaran 2021.

"Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan baik di jalur arteri maupun jalur tol. Baik menuju Jawa maupun menuju luar Jawa. Ada 333 titik ini terutama dari Jakarta menuju Jabar dan Jateng," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (2/4).

Advertisement

Istiono menerangkan, pihaknya bakal mengantisipasi pemudik di jalur tol dan di jalur arteri entah itu jalur pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga Jawa Tengah.

"Kita telah tetapkan titik-titik penyekatan agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai aturan. Nanti akan ada aturan khusus yang kita siapkan di lapangan," ujar dia.

Istiono menyampaikan hal tersebut di hadapan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menggelar rapat bersama untuk membahas persiapan pengamanan larang mudik lebaran 2021. Rapat digelar di Gedung NTMC Polri, Jumat (2/4/2021).

Advertisement

Istiono menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai larangan mudik guna menekan laju penularan Covid-19. Istiono mengutip data gugus tugas Covid-19 bahwa setiap ada libur panjang, kasus Covid-19 selalu naik.

"Data menunjukkan bahwa setiap libur panjang itu terjadi peningkatan penularan Covid-19 yang cukup signifikan. Tidak ada kata lain adalah kita harus antisipasi semuanya," ujar dia.

Istiono menyampaikan, Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan perlu berkoordinasi untuk menyamakan persepsi agar larangan mudik lebaran 2021 bisa dilakukan dengan baik. Istiono mengutip istilah keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

"Beliau (Menteri Perhubungan) memberikan atensi penuh terhadap persiapan dilarang mudik untuk 2021. Koordinasi intens ini untuk penyamaan persepsi di lapangan. Tentunya berangkat dari solus populi Excelso (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi)," ujar dia.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku telah memerintahkan para Dirjen untuk berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dan Gugus Tugas Covid-19 membahas teknis pengamanan larangan mudik lebaran 2021. Menhub ingin penanganan larangan mudik tetap humanis namun tegas.

"Oleh karenanya saya menugaskan Dirjen hubdar dan Dirjen lain untuk koordinasi dengan Kakorlantas dan gugus tugas, Insyaallah apa yang dilakukan itu tetap tegas tetapi humanis," ucap dia.

"Satu hal yang saya minta bahwa koordinasi ini tidak hanya di tingkat pusat tapi juga di tingkat daerah," sambung dia.

Teknis soal pengamanan larangan mudik 2021 akan diumumkan pada konferensi pers hari Senin (5/4/2021) nanti.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Cek Fakta: Tidak Benar Nekat Mudik pada 6-7 Mei 2021 Didenda Rp100 Juta
Pelarangan Mudik Dilakukan Demi Kebaikan Jangka Panjang
Youtuber Arief Muhammad Posting Surat Terbuka ke Pemerintah soal Larangan Mudik
Pemkab Purwakarta Buka Tempat Wisata Cegah Warga Mudik Lebaran
Mudik Dilarang, Layanan Bus AKDP dan AKAP di Terminal Jatijajar Ditiadakan 6-17 Mei

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.