Mudik Dilarang, Layanan Bus AKDP dan AKAP di Terminal Jatijajar Ditiadakan 6-17 Mei
Merdeka.com - Layanan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Jatijajar Depok ditiadakan pada 6-17 Mei 2021. Kebijakan itu sesuai petunjuk Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait larangan mudik saat pandemi Covid-19.
"Pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, layanan bus AKDP dan AKAP di Terminal Jatijajar dihentikan sementara," kata Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana, Rabu (31/3).
Layanan AKDP-AKAP hanya dibuka di Terminal Pulo Gebang. Itu pun hanya untuk warga yang memiliki keperluan mendesak.
"Layanan AKDP-AKAP hanya dibuka di Terminal Pulo Gebang, untuk mengakomodasi warga yang memiliki keperluan mendesak, seperti ada anggota keluarganya yang wafat," jelasnya.
Dishub Kota Depok masih menunggu aturan tertulis larangan mudik dan pengaturan teknis lainnya dari pemerintah pusat. "Kepada warga diimbau untuk memaklumi kondisi ini demi kebaikan bersama dalam mengendalikan penularan Covid-19," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengikuti kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran. Dia menilai mudik dapat memperluas sebaran Covid-19.
Tito mengungkapkan, kebijakan pemerintah pusat didasarkan pada berbagai pertimbangan, terutama terkait situasi pandemi. Lalu lintas orang dikhawatirkan dapat menambah kasus dan sebaran Covid-19.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya