LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Larangan mantan napi korupsi jadi caleg dinilai tak melanggar HAM

Larangan mantan napi korupsi jadi caleg dinilai tak melanggar HAM. Hal tersebut justru menjelaskan kepada masyarakat bahwa syarat calon itu merupakan sosok yang memiliki rekam jejak baik dan berintegritas. Contohnya para caleg mesti punya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang bebas dari masalah pidana.

2018-04-24 16:24:40
KPU
Advertisement

Koordinator Divisi Jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan sepakat soal Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang pelarangan napi korupsi menjadi calon legislatif di Pemilu 2019. Sebab, sudah seharusnya pejabat publik memiliki rekam jejak yang baik.

"Langkah KPU sebenarnya langkah preventif untuk mencegah figur bermasalah apalagi yang terpidana yang pernah terlibat korupsi itu sudah baik dan sebagai pejabat publik harus ketat persyaratannya, maka larangan KPU itu tidak bertentangan dengan undang-undang," kata Abdullah di D'Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).

Menurutnya, hal tersebut justru menjelaskan kepada masyarakat bahwa syarat calon itu merupakan sosok yang memiliki rekam jejak baik dan berintegritas. Contohnya para caleg mesti punya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang bebas dari masalah pidana.

Advertisement

"Kenapa harus SKCK misalnya, harus maju mencalonkan itu harus ada SKCK harus ada, surat bebas perkara, tidak terkait tindak pidana, " tuturnya.

Rencana PKPU ini juga dinilai mayoritas fraksi DPR dan parpol bertentangan dengan UU Pemilu dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab dalam UU Pemilu tidak ada larangan bagi pihak yang disebutkan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif.

Menanggapi itu, Abdullah menilai bahwa rakyat sebagai pemilih para wakilnya juga memiliki hak asasi yang mesti diperjuangkan. Maka dari itu, pejabat publik jangan mendalilkan HAM sebagai tameng untuk melindungi kepentingan.

Advertisement

"Saya kira ini secara umum pejabat publiknya. Maka norma hak asasi manusia itu bukan soal norma yang menjadikan tameng yang kemudian melakukan pembenaran. Tapi pada perspektif bahwa publik butuh figur yang layak dan tepat dan tidak punya rekam jejak yang buruk. Pada dimensi itu sebenarnya ini pun menjadi hak HAM nya pemilih untuk mendapatkan figur yang layak," tukasnya.

Sebelumnya, KPU akan melarang bekas narapidana korupsi, narkoba dan pelecehan seksual maju menjadi anggota legislatif, dan akan ditambahkan sebagai pasal baru dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam pemilu 2019.

"Nanti akan kami masukkan juga aturan mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kami masukkan, karena di UU belum ada," kata anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Dia menilai, aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih. Hasyim melihat korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sehingga koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan.

Baca juga:
Politikus PPP sebut KPUD Jambi kecolongan soal teriakan '2019 Ganti Presiden'
Ini cara menggunakan hak suara bagi WNI di luar negeri saat pemilu 2019
Di acara KPUD Jambi geger teriakan '2019 ganti presiden'
KPU akui tak bisa lakukan PK atas putusan PTUN menangkan PKPI
Bawaslu panggil KPUD Jambi terkait teriakan '2019 ganti presiden'
Tanggapi putusan MA, KPU Makassar akan konsultasi ke banyak pihak
KPU imbau selama kampanye Pilkada tidak mengkampanyekan Capres

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.