Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU akui tak bisa lakukan PK atas putusan PTUN menangkan PKPI

KPU akui tak bisa lakukan PK atas putusan PTUN menangkan PKPI KPU tinjau kembali keputusan PTUN terkait PKPI. ©Liputan6.com/yunizafira putri

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan melakukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai parpol peserta pemilu 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

Keputusan ini diambil berdasarkan konsekuensi dari Peraturan MA atau PerMA Nomor 5 Tahun 2017 yang menyatakan tidak dapatnya dilakukannya upaya hukum, termasuk PK.

"Saya menjelaskan sebagai berikut, berdasarkan PerMA Nomor 5 Tahun 2017, upaya hukum lainnya itu ternyata sudah dijabarkan di dalamnya. Termasuk PK juga tidak dapat dilakukan," ungkap Hasyim, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (23/4).

Karena itu Hasyim menuturkan, status hukum dari putusan PTUN terhadap PKPI pun telah berkekuatan. Maka, KPU tidak dapat mengajukan PK atas putusan itu.

"Menurut PerMA 5/2017, KPU tidak dapat mengajukan upaya hukum, termasuk mengajukan PK juga tidak diperbolehkan. Dengan demikian status hukum Putusan PKPI sudah berkekuatan hukum," ujar Hasyim.

Meskipun begitu, upaya lainnya oleh KPU terhadap putusan tersebut yaitu melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas perilaku hakim PTUN kepada Komisi Yudisial (KY) tetap berlanjut. Terbukti, KPU telah memasukkan laporannya ke KY pada Jumat, 13 April 2018 lalu. Seperti yang telah dikonfirmasi oleh Humas KY, Farid Wajdi.

"KPU telah melaporkan hal itu pada Jumat, 13/4/18, pada prinsipnya siapapun yang melapor ke KY akan diproses sebagaimana standar operasional (SOP) yang ada atau diperlakukan dengan ketentuan yang sama," ucap Farid.

Adapun isi PerMA Nomor 5 Tahun 2017 dalam bab II pasal 13 (5) sebagai berikut:

Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP