LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Larang vandalisme, tukang parkir di Sleman dianiaya dua pelajar SMK

Tak terima diingatkan dan diambil cat semprotnya, NY memukul tukang parkir itu dengan besi sepanjang 40 cm yang dibawa oleh RK. NY, kata Danang, memukul korban di bagian kepala belakang.

2017-05-04 23:35:00
penganiayaan
Advertisement

Dua orang pelajar menyerang seorang tukang parkir menggunakan besi karena diingatkan untuk tak melakukan vandalisme atau mencorat-coret tembok. Usai menyerang tukang parkir, dua pelajar SMK berinisial NY (16) dan RK (15) ini melarikan diri.

Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi menceritakan peristiwa pemukulan terhadap tukang parkir itu terjadi pada akhir April 2017 yang lalu. Kedua pelaku berboncengan dari Prambanan menuju Jalan Kaliurang. Setibanya di sebuah ruko di Sinduharjo, Ngaglik Sleman kedua pelaku mencorat-coret tembok ruko dengan cat semprot yang sudah dipersiapkan.

"Saat sedang melakukan vandalisme, korban memergoki para pelaku. Korban kemudian mengingatkan agar tak melakukan vandalisme dan mengambil cat semprot milik pelaku," terang Danang saat dihubungi, Kamis (4/5).

Tak terima diingatkan dan diambil cat semprotnya, NY memukul tukang parkir itu dengan besi sepanjang 40 cm yang dibawa oleh RK. NY, kata Danang, memukul korban di bagian kepala belakang.

"Pemukulan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ngaglik. Dari laporan itu petugas pun melakukan penyelidikan. Korban dan beberapa saksi kami mintai keterangan. Kemudian kami juga melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi," papar Danang.

Tak butuh waktu lama, berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, Polisi dengan cepat berhasil menemukan identitas kedua pelajar. Keduanya pun berhasil ditangkap di rumah masing-masing di daerah Prambanan, Sleman.

"Keduanya berhasil kita amankan di rumah mereka, 1 Mei kemarin. Kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara," pungkas Danang.(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.