Larang ojek online, Jonan berkelit DPR yang buat undang-undang
Jika kendaraan roda dua ingin diperbolehkan jadi angkutan umum, maka harus merevisi UU LLAJ.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyalahkan DPR yang membuat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh sebab itu, ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) dilarang beroperasi.
"Coba baca undang-undang nomor 22, kan yang buat undang-undang bukan saya. Masalahnya kenapa ini dibikin untuk sarana transportasi publik sebenarnya dari sisi keselamatan tidak layak sebagai publik," kata Jonan saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (18/12).
Menurut dia, jika angkutan umum kendaraan roda dua ingin diatur dalam undang-undang, maka UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus direvisi. Sehingga ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) bisa beroperasi secara resmi.
"Kalau mau jadi pelat kuning, ya ubah undang-undangnya. Roda dua itu untuk transportasi pribadi, silakan saja. Misalkan ojek pangkalan anda naik sama teman anda dan sebagainya," ujar dia.
Saat disinggung revisi undang-undang tersebut tidak dari dahulu, menurut dia, perusahaan GO-JEK harus mendaftarkan diri ke Kementerian Perhubungan. Namun dia belum meminta untuk merevisi undang-undang tersebut.
"Revisi bisa diajukan kedua belah pihak (DPR atau Pemerintah). Belum (revisi), nanti minta arahan presiden dulu," tandasnya.
Baca juga:
Aplikasi apapun tak dilarang, asal jangan langgar aturan
GO-JEK dilarang, Ahok ibaratkan anak sendiri tak diakui
Driver Go-jek: Buktikan kalau pemerintah Jokowi-JK pro rakyat
Sentil Jonan, Jokowi ingatkan bikin aturan jangan ada yang menderita
Fadli Zon minta keberadaan ojek online diatur bukan diberangus
Menteri Jonan: Kita enggak tahu manajemen GO-JEK itu siapa
Buntut pelarangan ojek online, Jokowi: Saya segera panggil Menhub