Laporannya di-SP3, sopir di Tangsel praperadilankan polisi
Uman melaporkan mantan istri bosnya terkait kasus penganiayaan dan pengerusakan.
Uman Nana, seorang sopir yang mendadak diangkat sebagai direktur di sebuah perusahaan swasta menempuh jalur hukum dengan mempraperadilankan Polsek Serpong, Tangsel ke PN Tangerang, terkait penghentian penyidikan laporan yang diadukannya.
Uman pada 6 Oktober 2014 lalu telah melaporkan mantan istri bosnya Edi Sulistyo yakni Lily Elizabeth, dengan tuduhan melakukan penganiayaan dan pengerusakan. Laporan Uman tertuang pada nomor laporan 2388/KX/2014SEK.SRP tanggal 6 Oktober 2014. Namun pada 3 Maret 2015, Polsek Serpong mengeluarkan SPPP/3/III/2015/SEK.SRP.
Ketika Uman melaporkan mantan istri bosnya itu, kehidupan rumah tangga Edi dan Lily itu sedang diujung tanduk. Uman yang dikenal sebagai orang kepercayaan Edi, dipecat oleh Lily. Namun, Edi malah mengangkat Uman sebagai direktur di perusahaan milik Edi.
Tak terima kasusnya dihentikan pihak Polsek Serpong, Uman akhirnya menyewa dua pengacara, salah satunya yang biasa digunakan Edi untuk melawan Lily di persidangan cerai.
Dalam persidangan praperadilan yang dipimpin hakim Serlywati, Selasa (26/1), tiga orang saksi hadir untuk memberikan kesaksian terkait SPPP tersebut. Ketiganya adalah Ahmad Fatoni, J Nur Wahyudi dan Ayu Diningsih.
Empat kuasa hukum dari Polda Metro Jaya menyatakan akan siap meladeni Uman. "Ini bagus untuk memperoleh penjelasan memang harus melalui upaya hukum, masyarakat harus seperti ini. Harus menggunakan jalurnya, sedangkan kami sendiri sudah yakin telah melalui prosedur yang benar dalam mengeluarkan surat (SPPP) tersebut," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan.
Baca juga:
Pergoki istri selingkuh, Fikri malah dicakar & dikejar pakai samurai
Tampar bocah, pegawai Dinsos Simeuleu divonis 7 bulan bui
Cemburu buta, suami di Bekasi bacok tangan istri nyaris putus
Panen sawit, 2 warga di Kampar diduga dianiaya sekuriti perusahaan
Lantaran menolak minum bir, bule asal Australia babak belur di Bali