LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Lapor kasus korupsi dapat Rp 200 juta bukti semangat memberantas

Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, yang juga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mengatakan, PP tersebut bukanlah bagian dari pencitraan. Karena Presiden Jokowi sudah lama berkomitmen memberantas korupsi.

2018-10-10 13:06:30
Presiden Jokowi
Advertisement

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. PP ini mengatur tentang pelapor kasus korupsi yang bisa mendapatkan penghargaan berupa uang tunai dengan nilai maksimal hingga Rp 200 juta.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, yang juga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mengatakan, PP tersebut bukanlah bagian dari pencitraan. Karena Presiden Jokowi sudah lama berkomitmen memberantas korupsi.

"Hal-hal yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, sejak awal dilakukan Pak Jokowi," ucap Hasto di Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (10/10).

Advertisement

Dia menegaskan, apa yang dilakukan pemerintah adalah untuk menunjukkan semangat memberantas kasus korupsi.

"Semangatnya kan kita ingin menunjukkan pemberantasan korupsi," jelas Hasto.

Dia juga mengingatkan, apa yang dilakukan ini adalah bagian untuk mengedepankan tata pemerintahan yang baik.

Advertisement

"Yang mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan mempertanggung jawabkan setiap rupiah dari dana negara. Berbagai peraturan-peraturan yang mendorong partisipasi masyarakat itu merupakan hal yang positif," katanya.

Reporter: Putu Merta
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
Bonus Rp 200 juta, Jokowi ingin ada peran masyarakat berantas korupsi
Tak hanya hadiah Rp 200 juta, KPK usul pelapor kasus korupsi juga diberi perlindungan
Jokowi teken PP, pelapor kasus korupsi bisa dapat Rp 200 juta
Kejari Mataram dalami keterlibatan pihak lain di kasus pemerasan dana gempa
Timses Jokowi persilakan Amien ungkap korupsi mangkrak asal jangan fitnah
Mantan Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono usai jalani pemeriksaan di KPK

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.