Lapindo Brantas harus bayar ganti rugi korban lumpur di Sidoarjo
Soal tenggat waktu, Daniel menegaskan tidak ada batasan yang diberikan pemerintah.
Mahkamah Konstitusi telah memutus PT Lapindo Brantas untuk membayar ganti rugi yang dialami warga korban luapan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur. Di tengah putusan tersebut, banyak pihak yang beranggapan bahwa pemerintah yang bertanggung jawab penuh atas putusan itu.
Staf Khusus Presiden Bidang Politik Daniel Sparingga mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berharap tidak ada penafsiran abu-abu soal tanggung jawab perusahaan. Menurutnya, putusan MK tersebut justru kabar baik bagi korban bencana yang kini tengah menanti pergantian dari perusahaan milik Aburizal Bakrie tersebut.
"Presiden berharap dengan keputusan MK, tidak ada penafsiran abu-abu terkait dengan tanggung jawab pemerintah dan perusahaan di area terdampak yang diakibatkan oleh bencana Lapindo. Ini berita baik bagi penduduk," ujar Daniel di RSU Pekerja, Kompleks KBN Cakung, Jakarta Utara, Selasa (8/4).
Soal tenggat waktu, Daniel menegaskan tidak ada batasan yang diberikan pemerintah, sementara MK hanya menugaskan negara untuk meminta Lapindo melaksanakan tanggung jawabnya.
"Setahu saya, perintah MK menugaskan pemerintah untuk kewajiban (Lapindo) dipenuhi. Undangan dan dorongan, semua pihak mengindahkan," tandasnya.
Terkait tudingan adanya intervensi politik atas putusan tersebut, Daniel membantahnya. "Ini kan keputusan MK. Dan kedudukan Presiden tidak lebih tinggi dari MK. Presiden tidak bisa mengaturnya," pungkasnya.
Baca juga:
SBY minta Lapindo Brantas selesaikan masalah lumpur Sidoarjo
Terganjal lumpur lapindo, ini strategi Golkar di Sidoarjo
Ini jawaban Ical ketika ditanya mahasiswa UI soal korban Lapindo
Lumpur Sidoarjo diperkirakan segera berhenti
7 Tahun Bakrie tak mau bayar korban Lapindo Rp 1,5 triliun