LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Lapas kelebihan kapasitas, Menkum HAM dorong 'restorative justice'

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly prihatin akan nasib narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Indonesia. Kondisi kelebihan kapasitas membuat kementeriannya mendorong konsep restorative justice dalam hal alternatif pemidanaan.

2018-04-19 12:51:30
Liputan6.com
Advertisement

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly prihatin akan nasib narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Indonesia. Kondisi kelebihan kapasitas membuat kementeriannya mendorong konsep restorative justice dalam hal alternatif pemidanaan.

"Sebulan ada 2 ribu napi masuk, setahun ada 24 ribu napi, padahal kapasitasnya sudah mengerikan. Nah restorative justice ini nanti pidana ringan tidak usah (dijebloskan ke LP) buat sumpek aja," kata dia di Gedung Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (19/4).

Lantaran tidak lagi menjalani hukuman di LP, para narapidana perkara ringan ke depan diminta bisa menjalani hal lebih berguna di masyarakat. Berkaca pada negara maju, Yasonna melihat para napi tersebut kerap diberdayakan sebagai pekerja sosial.

Advertisement

"Jadi di Amerika itu banyak social workers, seperti sapu jalan, bersih-bersih gereja, membantu di panti jompo. Maka dalam hal itulah, peran pembimbing permasyarakatan ini menjadi penting," jelas dia.

Konsep restorative justice diketahui masih digodok dalam RUU KUHAP. Konsep restorative justice ini adalah suatu pendekatan yang menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana ringan dan korban, sehingga tidak harus berujung di Meja Hijau.

Contoh kasus disinggung dalam konsep ini, seperti kasus seorang pelajar SMP di Deli yang dituduh mencuri voucher ponsel, sehingga harus menjalani proses formil pidana sampai ke pengadilan. Kemudian ada juga kasus nenek Minah, dituduh mencuri dua biji kakao sehingga harus masuk pengadilan. Juga ada pula kasus nenek Rasmiah, dituduh mencuri sop buntut dan piring majikan dan juga berujung di pengadilan.

Advertisement

Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Menkum HAM targetkan pembangunan 14 penjara anak hingga 2019
Mengawal bisnis esek-esek dari lapas, napi setor Rp 40 juta ke sipir
28 Anak ikut ujian nasional di LPKA Tanjung Gusta
Jebol plafon kamar, tiga napi Rutan Anak Air Sumbar kabur
Kedubes Italia dukung kesetaraan gender di Lapas Indonesia
Kreativitas warga binaan tak bisa dibatasi jeruji besi

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.