Laode: UU KPK Menimbulkan Kerancuan dari Segi Terminologi Maupun Tata Cara Kerja
Menurut Laode, UU KPK baru penuh dengan kerancuan. Laode menilai, pelbagai kerancuan itu merupakan cerminan UU KPK baru tersebut dibuat secara tertutup.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Perppu KPK menjelang diberlakukannya UU KPK 17 Oktober mendatang. Sebab, Laode menegaskan UU KPK baru disahkan 17 September lalu syarat akan melemahkan lembaga antirasuah.
"Yang kedua, kalau pun seandainya tidak dikeluarkan kita akan menjalankan undang-undang yang ada dengan segala keterbatasannya, tetapi pada saat yang sama kapan mulai berlakunya undang-undang yang baru. Apakah mungkin undang-undang yang baru itu bisa terlaksana sebelum ada dibentuk dewan pengawas misalnya," kata Laode di Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta, Senin (14/10).
Menurut Laode, UU KPK baru penuh dengan kerancuan. Laode menilai, pelbagai kerancuan itu merupakan cerminan UU KPK baru tersebut dibuat secara tertutup.
"Akhirnya menimbulkan kerancuan-kerancuan baik itu dari segi terminologi maupun dari tata cara kerja oleh karena itu terus terang kita sangat menyesalkan proses mulai dari prosesnya sampai dengan hasilnya karena memang kami tidak diikutkan," ujar Laode.
Dia mengatakan, UU KPK ibarat membuat baju tanpa mengukur orang yang akan memakai baju itu. Akhirnya, kata Laode, banyak ditemui kerancuan dalam isi maupun implementasinya.
"Ya seperti itu. Saya pikir itu analogi yang pas sama sekali," tukasnya.
Reporter: Yopi Makdori
Baca juga:
Pimpinan Ragu Jalankan Tugas karena Banyak Typo di UU KPK Hasil Revisi
Jaringan Antikorupsi Yogyakarta Desak Jokowi Keluarkan Perppu KPK
KPK: Kita Masih Sangat Berharap Presiden Tunda Pelaksanaan UU KPK
Harapan Terakhir KPK pada Jokowi
Aneka Tudingan di Mata Najwa, Arteria Dahlan atau KPK yang Bohong?
Demonstrasi Berujung Maut
Lima Orang Jadi Korban, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Gelar Doa Bersama