Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Harapan Terakhir KPK pada Jokowi

Harapan Terakhir KPK pada Jokowi Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Hingga kini, Presiden Joko Widodo alias Jokowi belum juga jelas apakah akan mengeluarkan Perppu KPK atau tidak. Padahal, besar harapan KPK agar sang presiden mengeluarkan Perppu agar 'kekuatan' KPK buat memberantas korupsi tak dipangkas.

Sebab, UU KPK yang baru saja disahkan DPR dinilai melemahkan kekuatan KPK dalam memberantas korupsi. Mulai dari adanya Dewan Pengawas yang 'berkuasa' menentukan diizinkan atau tidaknya penyadapan hingga operasi tangkap tangan (OTT) hingga pimpinan KPK bukan lagi penyidik.

KPK pun kini hanya bisa berharap kepada Jokowi. Berikut ulasannya:

KPK Serahkan Nasib Pemberantasan Korupsi ke Jokowi

KPK menyerahkan sepenuhnya nasib pemberantasan korupsi kepada Presiden. Termasuk soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Sebab, yang berhak menerbitkan Perppu hanya kepala negara.

"Kalau soal Perppu kita serahkan saja pada presiden, karena itu domain dari presiden," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri dan KPK berharap, Jokowi segera menerbitkan Perppu. Sebab, revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang sudah disahkan DPR dalam rapat paripurna bisa melemahkan kinerja KPK. Setidaknya terdapat 20 poin yang akan melemahkan pemberantasan korupsi.

Meski sejumlah partai politik menolak penerbitan Perppu, Febri berharap keputusan Presiden Jokowi berpihak kepada rakyat.

"Karena menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu itu merupakan otoritas dari presiden," ujarnya.

Jokowi Harapan Terakhir KPK

Sebelum berharap penerbitan Perppu, KPK pernah berharap pada Presiden Jokowi agar tidak menyetujui revisi undang-undang KPK yang dibuat oleh DPR. Apalagi KPK menilai RUU tersebut justru bisa melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.

"Karena kalau ada sebuah RUU inisiatif DPR yang kemarin sudah disampaikan di paripurna, dan Presiden tidak menyetujui atau tidak bersedia membahas karena tidak ingin melemahkan KPK. Maka rancangan ini tidak akan menjadi undang-undang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, dalam konteks ini, KPK berharap kepada Presiden untuk tetap berada dan tetap memegang apa yang pernah kita bicarakan dengan komitmen dari pemberantasan korupsi," sambungnya.

10 Dampak Jika Jokowi Tak Terbitkan Perppu

Sampai saat ini, Presiden Jokowi belum menentukan sikap soal Perppu KPK. Menurut lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW), akan ada banyak dampak jika Jokowi tidak segera menerbitkan Perppu tersebut.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana mengatakan dampak pertama, penindakan kasus korupsi akan melambat, karena salah satu pasal UU KPK baru yang dianggap melemahkan pemberantasan korupsi adalah keberadaan dewan pengawas.

Kedua, KPK tidak lagi menjadi lembaga negara independen. Kemudian, UU KPK baru menambah daftar panjang pelemahan lembaga antirasuah itu.

Selanjutnya, Jokowi dinilai ingkar janji terhadap visi Nawacita. Kemudian, melemahnya KPK bisa berpotensi menurunkan indeks persepsi korupsi. Imbas lainnya adalah terhambatnya iklim investasi ke Indonesia.

"Keempat, Presiden dinilai ingkar janji pada Nawacita. Kelima, Indeks Persepsi Korupsi dikhawatirkan akan menurun drastis. Kemudian, keenam, iklim investasi akan terhambat," kata Kurnia.

Ketujuh, Jokowi akan dinilai mengabaikan amanat reformasi, yakni soal pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Kedelapan, hilangnya kepercayaan masyarakat pada Pemerintah. Kesembilan citra Indonesia akan buruk di dunia Internasional. Terakhir, menghambat pencapaian program Pemerintah," tandas dia.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP