LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Laode sebut tak akan ada lagi OTT jika revisi UU KPK diluluskan

"Sekadar informasi alat penyadapan polisi dengan jaksa jauh lebih canggih dibanding alat penyadapannya KPK tapi apakah itu dipakai atau tidak, wallahu a’lam," ujar Laode.

2017-03-24 16:31:59
Revisi UU KPK
Advertisement

Laode Syarif, wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan banyak yang meributkan saat KPK menyadap orang yang disinyalir melakukan tindak korupsi. Padahal, lanjut Laode, polisi, BNN, BIN serta Kejaksaan juga melakukan penyadapan bahkan alatnya lebih canggih.

"Sekadar informasi alat penyadapan polisi dengan jaksa jauh lebih canggih dibanding alat penyadapannya KPK tapi apakah itu dipakai atau tidak, wallahu a'lam," ujar Laode Syarif di depan ratusan mahasiswa dan dosen di ruang promosi doctor lantai 3 Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin dalam dialog publik mengenai kontroversi revisi UU KPK, Jumat, (24/3).

Menurut Laode, jika KPK diharuskan melakukan perizinan dalam penyadapan maka kemungkinan besar tak ada lagi operasi tangkap tangan (OTT).

"Jadi kalau itu (kewenangan penyadapan) diambil maka kamu tidak akan pernah lagi lihat OTT, tak akan ada karena itu betul-betul senjata yang kita miliki. Ini tidak adil menurut saya," kata Laode menjawab pertanyaan salah seorang mahasiswi saat sesi tanya jawab.

Laode mengatakan draft yang diajukan DPR sangat melemahkan kinerja KPK. Sebab, tak sedikit poin dalam draft tersebut sangat membatasi wewenang KPK.

"Itu betul-betul adalah pembatasan-pembatasan yang tidak patut dilakukan. Kita lihat praktisi yang ada di luar negeri bahkan 10 dolar pun mereka selidiki dan oleh karena itu kalau kita dibatasi menjadi Rp 50 miliar, wah itu betul-betul menghilangkan kewenangan KPK," kata Laode.

Seperti diketahui, dalam draft revisi UU KPK itu menyebutkan pembatasan masa kerja, penghilangan kewenangan untuk melakukan penuntutan, harus izin untuk melakukan penyadapan, akan dibentuk dewan pengawas bahkan ada pembatasan jumlah dugaan korupsi sampai dengan Rp 50 miliar baru bisa diselidiki oleh KPK.

Baca juga:
Badan Keahlian DPR ogah ungkap masukan dari UGM soal revisi UU KPK
DPR janji pertimbangkan suara yang menolak revisi UU KPK
Ketua Badan Keahlian DPR tak masalah banyak penolakan revisi UU KPK
Presiden Jokowi disarankan tolak bahas revisi UU KPK
Guru besar UGM: DPR segeralah hentikan niat revisi UU KPK

Advertisement
(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.