LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Langgar Protokol Kesehatan, Rizieq Syihab Didenda Rp50 Juta

Melalui akun instagram resmi @satpolpp.dki, surat sanksi bertanda tangan Kepala Satpol PP DKI Arifin itu telah dikirimkan kepada FPI dan Rizieq Shihab. Arifin menyatakan Rizieq wajib membayar denda Rp 50 juta.

2020-11-15 13:01:07
Muhammad Rizieq Husein Syihab
Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Rizieq Syihab dan FPI terkait acara pernikahan dan acara maulid Nabi yang melanggar protokol kesehatan pada Sabtu (14/11) malam.

Melalui akun instagram resmi @satpolpp.dki, surat sanksi bertanda tangan Kepala Satpol PP DKI Arifin itu telah dikirimkan kepada FPI dan Rizieq Syihab. Arifin menyatakan Rizieq wajib membayar denda Rp50 juta.

"Terhadap pelanggaran tersebut saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 juta," tulis Arifin seperti dikutip Liputan6.com, Minggu (15/11).

Advertisement

Berikut isi surat teguran tersebut:

Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan maulid nabi Muhammad SAW di jalan petamburan III Tanah Abang, pada Sabtu 14 November 2020. Dan berdasar pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Advertisement

Yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
Hal ini tidak sesuai dengan:
1. Pergub No 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum
Protokol kesehatan
2. Pergub 80 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi.

Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 juta.

Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Satgas Minta Anies Tegakkan Perda Protokol Kesehatan di Acara Rizieq Syihab
Penjelasan Ketua Satgas Covid-19 Bagikan 20 Ribu Masker ke Massa Habib Rizieq
Polisi Sebut Tamu Pernikahan Anak Rizieq Syihab Hanya Keluarga Dekat
Langgar Protokol Kesehatan, Rizieq Syihab Didenda Rp50 Juta
Muhammadiyah Sendir Elite Agama dan Politik yang Langgar Protokol Kesehatan

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.